Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional swalayan dan toko waralaba di wilayahnya. Kebijakan ini dibuat menyusul keluhan pedagang kecil yang kerap dirugikan karena minimarket buka hingga larut malam, bahkan dini hari.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Bontang, Sunita Sinaga, menjelaskan, aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 23 Tahun 2021.
“Swalayan harus tutup pukul 22.00 WITA dari Minggu sampai Jumat. Kecuali hari Sabtu, operasional boleh sampai pukul 00.00 malam,” tegas Sunita, Sabtu (25/1/2025).
Aturan ini, lanjutnya, bertujuan menciptakan keadilan bagi pedagang tradisional dan UMKM yang kalah bersaing dengan minimarket yang buka 24 jam.
“Kami sering dapat laporan minimarket buka sampai subuh. Ini mengganggu usaha kecil,” ujarnya.
Sunita menekankan, aturan tidak hanya soal jam buka-tutup. Pasal 7 Permendag 23/2021 mewajibkan toko waralaba bermitra dengan UMKM setempat. Kemitraan bisa berupa pelatihan, bantuan modal, atau penyediaan pasokan barang.
“Ini upaya mendorong pertumbuhan UMKM sekaligus mengurangi kesenjangan,” jelasnya.
Selain itu, Permendag No. 71 Tahun 2019 juga mewajibkan setiap toko waralaba memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Sunita memperingatkan, minimarket yang belum mengurus STPW harus segera mendaftar via Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bontang.
“Jika melanggar, tim perizinan akan memberikan sanksi,” tegasnya.
Pemkot Bontang akan membentuk tim gabungan untuk mengawasi penerapan aturan ini. Sunita mengingatkan, swalayan yang melanggar jam operasional atau tidak memenuhi syarat kemitraan dan STPW akan dikenai teguran hingga pencabutan izin.
“Kami tidak main-main. Ini untuk keseimbangan ekonomi di Bontang,” tandasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.