
Editorialkaltim.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan akan memberikan sanksi bagi anggota dewan yang absen dalam rapat tanpa alasan yang jelas. Teguran ini ditegaskan usai Rapat Paripurna ke-28 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (4/8/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa absensi tanpa keterangan hingga enam kali berturut-turut bisa berujung pada laporan resmi ke fraksi masing-masing.
“Kalau bolos sampai enam kali tanpa alasan yang sah, kita akan keluarkan teguran. Fraksinya juga akan kami beri tahu,” ujar Subandi.
Dalam rapat paripurna tersebut, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 39 orang yang hadir secara fisik. Beberapa lainnya mengikuti secara daring, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan yang tengah menghadiri Musyawarah Nasional partai di Bali.
Subandi menegaskan bahwa absensi secara daring memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti sedang menjalankan tugas partai atau sakit, asalkan ada keterangan yang jelas.
“Zoom meeting itu sah, tapi harus ada dasar hukumnya. Jangan cuma asal absen,” katanya.
Aturan mengenai absensi ini telah diatur dalam tata tertib baru DPRD Kaltim yang disahkan dua bulan lalu. BK kini lebih aktif menertibkan pola kehadiran, termasuk menyurati anggota yang dianggap lalai dalam menjalankan tanggung jawab.
Ia juga menambahkan, kehadiran anggota dewan bukan hanya soal administrasi, tetapi mencerminkan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab publik.
“Anggota dewan itu digaji oleh rakyat, jadi sudah seharusnya hadir dan bekerja maksimal,” ucapnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.