Bijak Ilhamdani Sebut Regulasi Perlindungan Nelayan Wujud Perhatian Legislatif dan Eksekutif
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara sedang mematangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Inisiatif ini telah digarap oleh Panitia Khusus (Pansus) I bersama pemerintah daerah. Raperda ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan kepada para nelayan di PPU.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengungkapkan alasannya mendukung pembentukan aturan ini. “Nelayan di Kabupaten PPU perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, karena pekerjaan seorang nelayan cukup beresiko, misalkan cuaca buruk, gelombang tinggi,” ujar Bijak. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan khusus kepada nelayan.
Salah satu bentuk perlindungan yang akan diberikan adalah keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, nelayan akan terdaftar sebagai peserta dan mendapatkan perlindungan. Raperda ini juga bertujuan menyediakan sarana dan prasarana untuk mengembangkan usaha nelayan.
Bijak menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha dan meningkatkan kapasitas nelayan. “Raperda itu diharapkan jadi pedoman dan acuan pemerintah untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar politisi Demokrat ini. Ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Perhatian pemerintah terhadap perlindungan nelayan sangat penting, mengingat banyaknya masyarakat PPU yang berprofesi sebagai nelayan. Raperda ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah. “Ini menjadi salah satu bukti jika legislatif terus memberikan perhatian kepada masyarakat di pesisir yang berprofesi sebagai nelayan,” tutup Bijak. (lin/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.