Opini

Berlakulah Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja?

Ditulis oleh: Leny Febianti Miftakhul Karimah (kanan) dan Christy Agatha Malia (kiri), Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Mulawarman.

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja.

Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Menurut Muchsin, Perlindungan Hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.

Sistem hukum ketenagakerjaan yang cocok bagi hubungan ketenagakerjaan di Indonesia adalah sistem hukum ketenagakerjaan dan/atau sistem hukum hubungan industrial Pancasila, yaitu hubungan ketenagakerjaan sejalan dan sejiwa dengan ideal atau cita hukum Indonesia yang mewujudkan masyarakat adil dan makmur merata secara materi maupun spiritual dan mampu memberikan kesejahteraan kepada semua pihak (pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah, dan masyarakat).  Pasal 28D ayat (1) dan (2)

Baca  KPID Kaltim Gelar Rakor Persiapan Tuan Rumah Harsiarnas dan Rakornas KPI 2024

(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003

“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”

Baca  Pelajar SMAN 1 Tenggarong Bersiap Menghadapi Lomba Duta Pelajar Sadar Hukum

Intinya dalam pasal tersebut seharusnya setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan, perlindungan, jaminan, perlakuan yang adil dan layak dalam suatu hubungan kerja. Sehingga terciptanya kesejahteraan bagi para pekerja.

Hak-hak tersebut di atas dalam pelaksanaannya membutuhkan adanya perlindungan hukum terhadap pekerja oleh sebab itu, Pemerintah melalui berbagai Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, memberikan penegasan terhadap wujud hak-hak yang dimiliki oleh pekerja, juga menyertakan jaminan-jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja tersebut.

Secara umum bentuk perlindungan yang terkait dengan hal tersebut di atas adalah terbitnya berbagai peraturan yang mengatur tentang upah, jam kerja, cuti/libur, kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi pekerja/buruh dan lain-lain. Di samping itu diselenggarakan pula dalam bentuk program-program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan sosial dan kesehatan (PT Jamsostek/ BPJS).

Baca  Ketika Sekolah di Samarinda Menolak Galau dengan Kurikulum Merdeka, Kok Bisa?

Dengan adanya Undang-undang ini diharapkan mampu memberikan kesejahteraan baik pekerja maupun perusahaan, walaupun dalam realitasnya masih banyak terjadi ketimpangan yang dirasakan oleh para buruh/pekerja yang hanya berat satu sisi, dalam hal ini hanya menguntungan pihak perusahaan saja. Diperlukan adanya peraturan yang lebih menegaskan serta melindungi hak-hak para pekerja. (*)

(*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi editorialkaltim.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker