Nasional

Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu dalam Laporan terhadap Jokowi, Termasuk Kasus Bansos

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah memberikan respons terkait dengan berbagai laporan yang menuduh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar asas netralitas dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tuduhan ini berkaitan dengan kunjungan kerja Presiden Jokowi yang dianggap melibatkannya dalam kampanye Pilpres 2024 secara tidak langsung.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024), mengungkapkan seluruh laporan yang masuk ke institusinya telah ditangani dengan serius.

Baca  Puteri Komarudin Dorong Indonesia dan Negara Pasifik Perkuat Kolaborasi Demi Gebrak PDB Nasional

Salah satu kasus yang menonjol adalah laporan terhadap kegiatan Presiden Jokowi di Kabupaten Serang, Banten, di mana terdapat spanduk yang menampilkan gambar pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, setelah diteliti, Bawaslu memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai pelanggaran pemilu.

“Laporan no 001 2024, tertanggal 18 Januari 2024, yang menuduh Presiden Jokowi melanggar asas netralitas karena adanya spanduk paslon 02 saat kunjungannya, telah kami kaji dan kami putuskan untuk tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu,” jelas Bagja.

Baca  Prabowo Subianto Kunjungi Xi Jinping, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-China

Selain itu, terdapat juga laporan yang menyangkut pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Jokowi di lokasi yang sama, yang juga dituduhkan sebagai bentuk pelanggaran pemilu. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu setempat, laporan dengan nomor 002 2024, tanggal 18 Januari 2024, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

“Bawaslu Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan no 002 2024 tanggal 18 Januari 2024. Hasilnya tidak bisa ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tandas Bagja. (ndi)

Baca  Pemerintah Gelontorkan Rp9 Triliun, Lanjutkan Bansos Beras untuk 22 Juta KPM hingga Akhir Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button