Nasional

Bawaslu Sebut Pertemuan Jokowi-Prabowo Sulit Diindikasi Pelanggaran Kampanye Pemilu

Presiden Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto makan malam di Rumah Makan Seribu Rasa Menteng pada 5 Januari 2024 (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Kontroversi mengenai pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, yang berlangsung baru-baru ini, telah menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedekatan tersebut dianggap sebagian pihak sebagai sinyal dukungan Jokowi terhadap Prabowo yang akan maju sebagai calon presiden di Pemilu 2024. Namun, Bawaslu mengungkapkan kesulitan dalam mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (3/4/2024), mengatakan situasi tersebut sulit dianggap sebagai pelanggaran. Alasannya adalah tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh kedua belah pihak selama pertemuan.

Baca  DPR Desak Penghapusan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam Seleksi CASN

“Kemudian mengenai bagaimana pertemuan antara Pak Presiden dengan Pak Menhan. Itu juga sulit. Kalau yang bersangkutan melakukan kampanye, baru bisa kita tindak lanjuti,” ujar Bagja.

Meskipun demikian, Bagja menekankan Bawaslu melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan para peserta pemilu, termasuk calon presiden, calon wakil presiden, dan partai politik.

Pengawasan ini termasuk mengevaluasi apakah kegiatan kepala negara atau pejabat negara melibatkan peserta pemilu atau anggota partai politik, yang dapat dianggap sebagai kampanye.

Baca  China Punya 15.906 Proyek di Indonesia, Menko Luhut Langsung Ajak Dukung IKN

“Namun kami bisa menyatakan misalnya pertemuan dengan Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? itu juga jadi persoalan. Kami juga tidak bisa (menyatakan) ‘ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kemudian kami juga lakukan,” ucap Bagja.

Ditambahkan Bagja, apabila terdapat indikasi pelanggaran oleh Jokowi dalam berbagai kegiatan, perlu dipertimbangkan apakah Jokowi merupakan peserta pemilu dan apakah dia secara eksplisit mengajak masyarakat untuk memilih kandidat tertentu. Faktor-faktor ini penting dalam menentukan adanya pelangaran pemilu.

Baca  Sinergi Pantau Pemilu, KPID Kaltim dan Bawaslu Teken MoU

“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan, dia peserta atau bukan? Tim pelaksana atau bukan? dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak yang mulia,” pungkas Bagja. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button