Nasional

Bawaslu Catat Ada 1.116 Laporan dan 606 Temuan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: Dok Bawaslu)

Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan data terbaru mengenai pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum. Total tercatat sebanyak 1.116 laporan pelanggaran dan 606 temuan pelanggaran yang telah masuk hingga Jumat (23/2/2024).

Dari jumlah tersebut, 450 laporan telah berhasil diregistrasi. Sementara itu, dari 606 temuan pelanggaran, sebanyak 523 temuan telah diregistrasi dan 83 temuan masih dalam proses registrasi.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa dari hasil penanganan, ditemukan 468 kasus yang terkonfirmasi sebagai pelanggaran dan 299 kasus yang tidak tergolong pelanggaran, dengan 206 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Baca  BPJS Kesehatan Siapkan Dashboard Pemantauan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu

Jenis pelanggaran yang tercatat meliputi 63 kasus pelanggaran administrasi, 37 kasus dugaan tindak pidana pemilu, 245 pelanggaran kode etik, dan 123 pelanggaran hukum lainnya.

“Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara menjadi sorotan karena masing-masing memiliki 49 temuan dan laporan yang telah diregistrasi,” ungkap Puadi.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye, dengan total 408 laporan dan 249 temuan. Dari angka tersebut, 154 laporan telah diregistrasi dan 224 dari 249 temuan telah berhasil diregistrasi.

Baca  Jelang Penetapan, Polri Minta Seluruh Pihak Terima Pilihan Masyarakat di Pemilu 2024

Menurut Puadi, dari hasil penanganan pelanggaran tahapan kampanye, terdapat 132 kasus pelanggaran, 127 kasus bukan pelanggaran, dan 11 kasus masih dalam proses penanganan.

Puadi juga menambahkan bahwa terdapat 28 laporan dan 7 temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran selama masa tenang pemilu, dengan 9 laporan dan 4 temuan yang telah diregistrasi.

“Terakhir, tercatat pula 12 laporan dan 62 temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan seluruhnya telah diregistrasi sebagai pelanggaran,” jelas Puadi. (ndi)

Baca  Gibran Sebut Akan Dibentuk Lembaga Khusus Kelola Makan Bergizi Gratis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button