Nasional

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat TPPO Jual Beli Bayi, Ada Yang Dibandrol 23 Juta

Konferensi pers pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Foto: Humas Polri)

Editorialkaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban anak atau bayi. Tiga pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini telah ditangkap.

Kasus ini bermula dari laporan di Polda Sulawesi Tengah tentang dugaan penculikan seorang anak yang disebut dengan inisial A. Namun, selama proses penyelidikan, terungkap bahwa sang ibu, SS, telah menyerahkan anak tersebut kepada seorang perempuan bernama F, yang kemudian membawanya ke Jakarta.

“Dalam kasus ini, laporan telah diterima di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai dugaan tindak pidana penculikan anak dengan nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca  Almas Tsaqibbirru: Dulu Fans Berat Gibran, Kini Menggugat Rp10 Juta

Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Kota Bekasi dan melakukan penggeledahan di tempat yang diduga menjadi tempat penampungan anak A.

Selama penggeledahan, penyidik menemukan dua bayi yang diduga akan dijualMenurut Djuhandhani, para pelaku menjual bayi-bayi ini kepada pembeli dengan harga antara Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki, sementara bayi perempuan dijual dengan harga antara Rp15 juta hingga Rp23 juta.

Baca  Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, 250.407 Formasi Siap Ditempati

“Dari rangkaian proses penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu SA, E, dan DM. Para pelaku menyebutkan bahwa harga bayi laki-laki berkisar antara Rp13-15 juta, sedangkan bayi perempuan dijual dengan harga antara Rp15-23 juta. Para tersangka ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta,” jelasnya.

Para tersangka ini dihadapkan dengan tuduhan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.

Baca  Penting! Pengguna Sepeda Listrik Paling Rendah Berusia 12 Tahun

Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button