
Editorialkaltim.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pertambangan batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebutkan para tersangka diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara tanpa izin resmi dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp5,7 triliun akibat aktivitas ilegal ini.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN adalah marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining harus ditertibkan dan ditindak tegas,” kata Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pemuatan batubara di Kecamatan Samboja. Tim Dittipidter kemudian melakukan penyelidikan pada 23-27 Juni 2025 bersama Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kaltim.
Hasil penyidikan menunjukkan batubara berasal dari tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan area IKN. Tiga tersangka yang ditetapkan adalah YH, CH, dan MH. YH dan CH diduga menjual batubara dari tambang ilegal, sementara MH membeli dan menjualnya kembali.
“Modusnya, batubara dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, lalu dikirim ke Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Di sana, batubara dilengkapi dokumen resmi seolah-olah berasal dari penambang legal,” jelas Nunung.
Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk pejabat KSOP Balikpapan, agen pelayaran, pemilik IUP, saksi penambang, serta ahli dari Kementerian ESDM. Barang bukti yang disita berupa 351 kontainer batubara—248 di antaranya berada di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan 103 masih diperiksa di KKT Balikpapan.
Selain itu, penyidik turut menyita 11 truk trailer, tujuh alat berat, dan sejumlah dokumen penting seperti Surat Keterangan Asal Barang, IUP OP, hingga dokumen pengangkutan dan penjualan batubara.
“Penambangan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun dan bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan,” tandas Nunung.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan. Polisi menyatakan proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal ini.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.