EditorialSamarinda

Bangun Perumahan Rugikan Masyarakat, Samri: Izin Bisa di Cabut

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Istimewa)

Editorialkatim.com – Pendirian salah satu perumahan di Jalan MT Haryono belakangan ini mencuri perhatian. Apalagi setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda menyegel pintu masuk menuju perumahan elite tersebut.

Pasalnya, berdasarkan penelurusan tim di lapangan, dikatakan bahwa pengembang perumahan tak memiliki izin. Belum lagi dampak pembukaan lahan tersebut ditengarai menjadi genangan lumpur yang berimbas ke pemukiman warga di Jalan M Said.

Baca  Sambut IKN, Puji Astuti Dorong Pemkot Tingkatkan Kualitas SDM

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengaku akan berada di pihak warga. Jika terbukti melanggar dan merugikan masyarakat, tentu harus ditindaklanjuti. Sekalipun pengembang perumahan telah memiliki izin, namun untuk persoalan ini perlu mempertimbangkan dampak lingkungannya kepada masyarakat.

Baca  Deni Hakim Minta Pencegahan Stunting Dimulai Pra Nikah

“Kalau masyarakat tidak menghendaki itu, bisa dicabut dan tidak boleh ada kegiatan,” ujarnya.

Sehingga dia pun menyarankan agar setiap kegiatan pembangunan di Samarinda, perlu melakukan kajian. Termasuk komunikasi kepada masyarakat, agar tak melulu berlindung dari izin.

“Biar izin dari presiden, jika masyarakat tidak menghendaki tidak bisa,” tutupnya.

[NFA-1]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button