Samarinda

Bahas Perda Kerjasama, Sekwan Samarinda Terima Kunjungan Pansus 1 DPRD Tanah Laut

Jajaran Sekwan DPRD Samarinda dan Asisisten I Pemkot saat menerima kunjunga kerja Pansus I DPRD Tanah Laut. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Sekertariat Dewan (Sekwan) Samarinda terimka Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus I DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dir ruang Balaikota, Kamis (9/3/2023). Turut hadir Asisten I Setda Samarinda, Ridwan Tasa berserta jajaran organisasi pemerintah daerah (OPD).

Kunjungan Pansus I DPRD Tanah Laut ini dipimpin ketua Pansus, M Yusuf AR, beserta jajarannya, Aminullah Wibisono, Upik Astuti, Musdalifah, Syaifuddin Noor, Abdullah. Kegiatan ini membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Kerjasama.

Baca  Hadiri Musrenbang Kota, Subandi Harap Usulan Masyarakat Diutamakan

Kabag Kerjasama Setda Samarinda, Idfi Septiani menyampaikan proses penyusunan yang diinisiasi DPRD Samarinda tentang Perda Kerjasama Pemkot Samarinda No 7/2020 dilakukan selama kurang lebih 10 bulan. Harmonisasi rancangan perda pada Kemenhumham dan Biro POD Kaltim turtu dilakukan.

“Semua dilakukan selama 10 bulan, mulai proses persiapan yaitu proses penyusunan dan perancangan naskah akademik dan naskah rancangan perda hingga penetapan,” ungkapnya.

Kabag Persidangan dan Perundang undangan DPRD Samarinda, Henry Nurdi megungkapan, setiap Perda yang dirancang DPRD Samarinda implikasinya untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli darah.

Baca  Walikota Samarinda Andi Harun Lakukan TInjauan Pembebasan Lahan Segmen Ruhui Rahayu- Gelatik

Sedangkan tujuannya, untuk meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan antar lembaga.

Kemudian tambahnya, Perda ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

Baca  DPRD Samarinda Upayakan Revisi Perda Miras Tuntas Sehabis Lebaran

“Perda Kerjasama kami ini hanya terdiri dari 12 BAB dan 43 pasal,” bebernya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button