Nasional

Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Mentan: Petani Penerima Cukup Tebus Pakai KTP

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman (Foto: Dok Kementan)

Editorialkaltim.com – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa para petani kini dapat menebus pupuk subsidi dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam menghadapi musim tanam di beberapa daerah, ketersediaan pupuk menjadi faktor krusial bagi petani, dan kesadaran akan pentingnya pupuk dalam kegiatan bercocok tanam semakin meningkat.

Hal tersebut disampaikan Amran Sulaiman dihadapan puluhan ribu petani dan penyuluh pertanian wilayah Jawa Barat di Gedung Bale Rame Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Rabu (6/12/2023).

Baca  Efek El Nino, Mentan Prediksi Indonesia Bisa Gagal Panen 1,2 Juta Ton

“Saya baru kembali menjadi Menteri Pertanian, tetapi banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP” ungkap Mentan Amran.

Dengan langkah cepat, Amran Sulaiman melalui Gerakan Cepat (Gercep) merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022. Tujuan dari revisi ini adalah mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi. Tidak hanya melalui kartu tani, namun petani kini dapat mengakses pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca  Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur Pekan Depan, Polri: Beralasan Sakit

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” tutur Mentan Amran.

Menteri Pertanian menekankan bahwa revisi Permentan ini fokus pada kemudahan akses petani terhadap pupuk bersubsidi dengan KTP. Hal ini bertujuan untuk menjadikan kartu tani bukan satu-satunya metode penebusan pupuk bersubsidi. Petani diberikan kemudahan untuk menebus pupuk bersubsidi melalui berbagai cara.

Baca  Harta Kekayaan Mentan Baru Amran Sulaiman Capai Rp279 miliar, Berikut Rinciannya

Para petani penerima pupuk bersubsidi dapat melakukan penebusan di kios-kios resmi yang telah ditentukan. Informasi alokasi pupuk dapat diakses melalui situs resmi cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button