Nasional

Aturan Direvisi, Jokowi Izinkan Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres tak Perlu Mundur

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur aturan cuti bagi pejabat, termasuk menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan ini menjelaskan bahwa pejabat tersebut tidak diharuskan mengundurkan diri saat terlibat dalam proses pemilu.

Dalam peraturan tersebut, Jokowi menetapkan kewajiban cuti bagi menteri, penjabat setingkat menteri, hingga kepala daerah selama periode kampanye, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.

“Para menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang terlibat dalam kampanye, sesuai dengan ayat (1) dan ayat (2), diwajibkan untuk menjalankan cuti,” demikian kutipan dari beleid yang diundangkan pada Selasa (21/11/2023).

Baca  Pembebasan Lahan di IKN Sudah Telan Rp723 Miliar Per Agustus 2023

Detail tata cara pelaksanaan cuti kampanye untuk menteri dan kepala daerah dijelaskan dalam Pasal 35 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.

Menurut PP tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan izin cuti kepada presiden melalui menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sedangkan gubernur dan wakil gubernur harus mengajukan izin cuti kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, dengan salinan kepada presiden.

Bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, permohonan izin cuti diajukan kepada gubernur, dengan salinan kepada menteri yang mengurus urusan pemerintahan dalam negeri.

Baca  Cabor Panjat Tebing Sumbang 3 Medali untuk Indonesia di Asian Games 2022

Permohonan cuti harus mencantumkan jadwal, jangka waktu, tempat, dan/atau lokasi kampanye pemilu. Adapun, izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Untuk Pasal 36 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengungkapkan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah yang terlibat dalam kampanye pemilu diharuskan mengambil cuti selama satu hari kerja dalam seminggu. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara kewajiban pemerintahan dan keterlibatan dalam proses demokrasi.

Namun, perlu ditekankan bahwa hari libur tidak termasuk dalam aturan cuti, memberikan keleluasaan bagi para pejabat untuk melakukan kampanye pemilu di luar jadwal cuti.

Baca  Elektabilitas Terbaru Capres-Cawapres Versi Litbang Kompas: Pemilih Bimbang Menjadi Penentu

Ketentuan ini mencuat seiring dengan penetapan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Menariknya, dua di antaranya merupakan menteri aktif, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Sementara itu, satu pasangan calon lainnya adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Dengan regulasi ini, ketiganya diharuskan mengatur jadwal kampanye mereka sesuai dengan aturan cuti yang berlaku. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button