Aturan Baru UU Kesehatan, Surat Izin Praktik Nakes Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi
Editorialkaltim.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran (SE) nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 terkait perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
SE tersebut memungkinkan nakes memperoleh surat izin praktik (SIP) hanya dengan surat tanda registrasi (STR) dan keterangan tempat praktik, tanpa perlu rekomendasi dari organisasi profesi.
“Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu harus memiliki STR; dan tempat praktik,” tulis pasal 264 ayat (1) salinan UU tersebut.
Langkah ini diambil sebagai implementasi dari UU Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus tahun sebelumnya.
Adapun surat edaran ini mengatur tata cara perizinan dan akan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Salah satu poin penting dalam SE ini adalah berlakunya SIP selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan persyaratan yang terpenuhi.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, terdapat tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam SE ini. Pertama, SIP yang sudah terbit tetap berlaku hingga masa berakhirnya SIP.
Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai dalam proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera berlaku sampai berakhirnya masa SIP.
“Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi akan disesuaikan dengan ketentuan UU tentang Kesehatan,” ujar Nadia. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.