Nasional

ASN Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Mardani: Jangan Abaikan Nasib Honorer

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera (Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menuai kritik pedas dari Komisi II DPR RI terkait kebijakan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan kenaikan hingga enam kali dalam setahun.

Kritik tersebut terkait kelalaian dalam memperhatikan nasib pegawai honorer yang sebelumnya dijanjikan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau ASN.

“Jangan lupa Pemerintah masih punya PR dalam memaksimalkan status tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK atau ASN,” ucap Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangan resminya.

Mardani tegas menyoroti pentingnya pemerintah untuk memperhatikan nasib pegawai honorer yang seharusnya mendapatkan perhatian serupa.

Baca  Hadir di Indonesia, Pengguna Instagram dan Facebook Bisa Langganan Centang Biru

Politisi PKS itu mengkritik kebijakan KemenPAN-RB yang terkesan lebih memprioritaskan kenaikan pangkat ASN, sementara masih ada banyak permasalahan yang harus diselesaikan terkait pegawai honorer.

Dalam konteks ini, Mardani menekankan bahwa proses seleksi pegawai honorer menjadi PPPK dan ASN memiliki dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga honorer di Indonesia.

“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka,” kata Mardani.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah terkesan mengabaikan kebutuhan pegawai honorer yang mungkin memiliki kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dibandingkan beberapa pegawai tetap.

Argumen Mardani semakin diperkuat dengan fakta bahwa ribuan peserta seleksi ASN PPPK tenaga teknis pada tahun 2022 mengalami kegagalan, yang berakibat banyaknya posisi yang tidak terisi.

Baca  Kontroversi Rencana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: DPR Singgung Potensi Pelanggaran UU!

Data dari Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) mengungkapkan bahwa sekitar 3.000 orang dinyatakan tidak lulus secara massal, sementara 6.000 orang lainnya menghadapi kendala dalam pengurusan data. Kelompok tenaga teknis ini meliputi arsiparis, pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, analis kebijakan, dan analis perencanaan.

“Sungguh memprihatinkan jika melihat ribuan orang tenaga teknis tidak lolos seleksi. Ini yang harus dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah, agar tidak ada kekosongan di setiap Kementerian atau Lembaga,” tegas Mardani.

Mardani juga menyoroti kendala aturan passing grade yang dihadapi oleh para tenaga teknis yang gagal dalam seleksi. Hanya 13 persen dari tenaga teknis yang berhasil memenuhi persyaratan tersebut.

Baca  Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan DPR, Ahmad Doli: Tak Ada PHK Honorer

Oleh karena itu, Mardani mendesak perubahan aturan seleksi dengan mempertimbangkan masa kerja sebagai salah satu syarat kelulusan, sehingga memberikan kesempatan yang lebih adil kepada pegawai honorer yang memiliki komitmen dan kapabilitas yang tinggi.

“Ini harus mendapat perhatian khusus dari MenPAN-RB, untuk segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodir dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button