Nasional

Anggota DPR Kini Tanpa Rumah Dinas, Dapat Ganti Tunjangan Bulanan

Kompleks perumahan DPR yang berlokasi di Kalibata, Jakarta (Foto: Dok MI)

Editorialkaltim.com – Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memutuskan tidak lagi menyediakan fasilitas rumah dinas bagi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Keputusan ini diumumkan lewat surat resmi Setjen DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada tanggal 25 September 2024, yang menyatakan bahwa para anggota akan menerima tunjangan perumahan setiap bulan.

“Mulai periode 2024-2029, anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” terang surat tersebut, yang dilansir pada Jumat (4/10/2024).

Baca  Rieke Diah Pitaloka Kritik Keras Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Sebut Langgar UU

Sementara itu, kompleks perumahan DPR yang berlokasi di Kalibata, Jakarta, akan dikembalikan kepada negara.

“Properti tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Negara (Setneg). Kami sedang menyiapkan dokumen untuk membahas dengan Kemenkeu dan Setneg mengenai proses pengembalian aset ini ke negara,” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

Rincian dalam surat Setjen DPR tersebut menjelaskan beberapa poin penting:

Baca  Catat! Lapor SPT Pajak Terakhir 31 Maret 2024

1. Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mendapatkan Tunjangan Perumahan dan tidak lagi berhak atas fasilitas Rumah Jabatan Anggota.

2. Tunjangan Perumahan tersebut akan diberikan sejak awal masa jabatan anggota DPR RI periode 2024-2029.

3. Dengan pemberian Tunjangan Perumahan, anggota DPR RI diharapkan tidak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota, yang akan dikembalikan ke pemerintah sebagai aset negara.(ndi)

Baca  Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Minta KPU Beri Kesempatan Partai Prima Verifikasi Ulang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Back to top button