Nasional

Aleg PKS: Tapera Jadi Solusi Dorong Masyarakat Bisa Miliki Rumah Pertamanya

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, melihat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai salah satu solusi efektif. Menurut Sigit, Tapera bisa mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk menabung dan membeli rumah pertama mereka.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2023 menunjukkan bahwa backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih mencapai 12,7 juta. Angka ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan APBN yang tidak mampu menutup seluruh kebutuhan tersebut.

“Kita harus gotong royong, memanfaatkan Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan terjangkau,” ujar Sigit dalam rilis media pada Kamis (30/5/2024).

Baca  Alarm! 3.428 WNI Terperangkap Online Scam, 40% Kasus Berbau TPPO

Sigit juga menambahkan sistem Tapera diharapkan tidak memberatkan karena manfaatnya bisa dinikmati meski tanpa harus mengambil rumah.

Ia juga menekankan pemerintah hanya akan mewajibkan Tapera bagi pekerja dengan upah minimal UMR, serta memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan prioritas dalam kepemilikan rumah.

“Oleh karena itu, tidak perlu khawatir jika dana yang telah disimpan akan lenyap. Malahan, gunakan kesempatan ini melalui Tapera untuk mendapatkan rumah dengan harga yang lebih terjangkau. Saya juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah agar hanya pekerja dengan gaji setidaknya UMR yang diwajibkan berpartisipasi dalam Tapera, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2016. Selain itu, MBR juga harus diberikan prioritas dalam mendapatkan rumah subsidi melalui skema ini,” tegas Sigit.

Baca  Jokowi Klaim Minat Investasi di IKN Tinggi, Banyak Investor Antre

Lebih lanjut, terkait dengan aturan baru Tapera yang tercantum dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan dari PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 25 Tahun 2020.

Perubahan ini termasuk dalam perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer, dengan ketentuan setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimal upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Baca  Timnas AMIN Terus Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu, Siap Laporkan Ke MK

Dalam Pasal 15 PP Tapera baru, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, dengan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%. Bagi pekerja mandiri, seluruh simpanan ditanggung sendiri, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui fasilitas perumahan yang lebih terjangkau. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button