Nasional

Airlangga: Kenaikan Tarif PPN jadi 12% akan Diputuskan oleh Pemerintah Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)

Editorialkaltim.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik hangat yang dibahas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan keputusan mengenai penyesuaian tarif PPN, yang direncanakan sebesar 12%, akan ditentukan oleh pemerintah yang akan datang.

Dalam konferensi pers yang diadakan Sabtu (23/3/2024), Airlangga menjelaskan meskipun UU HPP telah menetapkan kerangka kerja terkait perubahan tarif PPN, keputusan final masih bergantung pada pemerintah mendatang.

Baca  Menko Airlangga: Anggaran Program Makan Siang Gratis Rp15 Ribu per Anak

“Terkait PPN itu Undang-Undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembahasan tentang penyesuaian tarif PPN ini akan terintegrasi dalam pembahasan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

Baca  Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Rincian Harta Kekayan Syahrul Yasin Limpo

“Jadi kita liat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” tutur Airlangga, menegaskan keputusan akhir mengenai tarif PPN masih menunggu penetapan UU APBN.

Diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca  Ganjar-Mahfud Mendominasi Penghitungan Suara di Luar Negeri, Menang di 12 Kota

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button