
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) harus memiliki urgensi jelas. Produk hukum yang disusun juga harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-12, ke-13, dan ke-14 Masa Sidang I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (5/10/2026), Tenggarong.
“DPRD akan memastikan setiap pembahasan Raperda dilakukan secara cermat sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah demi kepastian hukum serta manfaat masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ahmad, ketelitian dalam pembahasan menjadi bagian penting dari fungsi legislasi DPRD. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga mampu menjawab perkembangan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kukar.
Rangkaian paripurna tersebut turut membahas laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar terkait pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dua Raperda masuk dalam pengajuan tersebut. Pertama, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Pembentukan Kecamatan Sedulang.
Kedua, Raperda mengenai perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 terkait PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda). Kedua rancangan tersebut selanjutnya melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ahmad menilai sinergi legislatif dan Pemkab Kukar diperlukan selama proses pembahasan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang relevan dengan kebutuhan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap pembahasan ini menghasilkan regulasi yang mendukung penataan pemerintahan, pengelolaan aset daerah, serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutupnya.
Rapat dipimpin Ahmad bersama Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, serta Wakil Ketua III Aini Farida. Pemkab Kukar diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Sementara itu, laporan Bapemperda dalam Rapat Paripurna ke-12 disampaikan Budiman. Laporan agenda Rapat Paripurna ke-13 disampaikan Fatlon Nisa.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



