Aduan Kumpul Kebo di KUHP Baru Hanya Bisa oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

Editorialkaltim.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkara hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan pihak tertentu. Aduan tersebut tidak bisa dilakukan sembarang orang.
Supratman menyebutkan, hanya pasangan sah atau orang tua yang memiliki hak untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa pasal kumpul kebo bersifat delik aduan.
“Yang boleh mengadu itu suami atau istri yang sah, atau orang tua dari yang bersangkutan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025) dilihat dari Youtube Resmi Kementerian Hukum.
Ia menekankan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, pengaturan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap keluarga dan anak.
Supratman menjelaskan, dalam KUHP lama, pengaturan terkait perzinaan lebih terbatas. Sementara dalam KUHP baru, negara memberi batasan tegas agar penegakan hukum tidak masuk ke ranah privat masyarakat secara berlebihan.
“Ini bukan untuk mengkriminalisasi semua orang. Negara membatasi siapa yang berhak mengadu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pengaturan tersebut merupakan hasil kompromi panjang dalam pembahasan di DPR RI. Perdebatan terjadi lintas fraksi dengan latar belakang ideologi yang berbeda-beda.
“Perdebatan soal moralitas ini cukup tajam, baik dari partai nasionalis maupun partai berbasis agama. Akhirnya disepakati rumusan seperti sekarang,” kata Supratman.
Sebagai informasi, Pasal 412 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II. Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau orang tua.
Sementara itu, KUHP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, atau tiga tahun setelah diundangkan. Pemerintah memastikan ketentuan tersebut tidak berlaku surut dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



