Samarinda

Abdul Rofik Jabat Ketua Pansus Perlindungan dan Pendistribusian UMKM ke Pasar Modern

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rofik. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (Pansus) II yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pendistribusian usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke pasar modern. Abdul Rofik ditunjuk Komisi II untuk memimpin pansus tersebut.

“Ini merupakan mandat besar yang harus ditunaikan, karena saya dipilih langsung oleh komisi bukan fraksi,” ucap Rofik.

Anggota dewan bergelar doktor ini menyampaikan, pansus ini hadir sebagai salah satu strategi pemulihan ekonomi dengan membangkitkan kembali UMKM di Kota Tepian.

Baca  Masyarakat Mengaku Senang dengan Layanan MCS BPJS Kesehatan

“Kami ingin melindungi masyarakat tentang pendapatan mandirinya, ketika perputaran usahanya kuat masyarakat tidak akan terpengaruh terhadap inflasi pangan maupun inflasi finansial,” ujarnya.

Rofik menjelaskan, Komisi II yang konsen di bidang ekonomi berupaya melindungi bisnis usaha masyarakat Samarinda, sekaligus bentuk sinergitas dengan program kerja wali kota yang bertekad menciptakan 10.000 pengusaha baru.

“Catatan besar bagi masyarakat, UMKM ini banyak belum paham tentang aturan bisnis. Ketika ingin masuk swalayan harus memiliki standar dan memiliki packaging yang baik. Raperda ini menjamin kepastian dan keadilan dalam berbisnis, serta berusaha mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca  Pembangunan Kurang Tepat Sasaran, Samri Soroti Dinas PUPR

Dia berharap, dalam menciptakan 10.000 pengusaha baru Pemkot Samarinda tidak hanya memperhatikan proses produksinya saja, tetapi juga membimbing dalam penyaluran produknya agar usahanya berkelanjutan.

“Pansus ini tidak hanya lontar wacana tapi tidak ada output dan inputnya, kami berharap ketika raperda ini disahkan UMKM yang gabisa masuk pasar modern pemkot harus berikan teguran, terkecuali masalahnya dari internal pelaku usahanya,” tandasnya.

Baca  Segera Usulkan Peninjauan Ulang Perda LPM, Komisi I Tanggapi Aduan Adanya Pelanggaran

Pansus yang berjalan enam bulan kedepan ini, selanjutnya akan melakukan hearing secara bergantian dengan pelaku UMKM, stakeholder terkait, Perusda, hingga perbankan.

“Tekad kami raperda ini bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat Samarinda, sehingga manfaatnya bisa kita nikmati bersama,” tutupnya.

[QON | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button