Nasional

Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Tergesa-gesa Soal Konsesi Tambang, Masih Mengukur Diri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti (Foto: Dok PP Muhammadiyah)

Editorialkaltim.com – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan organisasinya tidak akan terburu-buru dalam menyikapi kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Mu’ti menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil sikap terhadap keputusan tersebut.

Komentar ini muncul menyusul pemberian izin oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan ormas keagamaan memiliki hak kelola atas tambang mineral dan batu bara.

Baca  KPU Rilis Laporan Dana Kampanye: Ganjar-Mahfud Paling Besar, AMIN Terkecil

“Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan maslahah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Mu’ti dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu (9/6/2024).

Menurut Mu’ti, keputusan final mengenai penerimaan atau penolakan izin ini akan ditentukan oleh pimpinan pusat Muhammadiyah setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan usaha disertai persyaratan yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Baca  KPK Ungkap Rita Widyasari Dapat USD 5 per Metrik Ton dari Korporasi Tambang Batu Bara

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam PP yang baru yang merupakan amandemen dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP baru ini telah disetujui pada 30 Mei 2024 dan mulai berlaku efektif sejak diundangkan.

Pasal 83A ayat I dari PP tersebut menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. (ndi)

Baca  Berikut Alasan Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button