Arsul Sani Terpilih jadi Hakim Konstitusi, Bakal Mundur dari PPP, MPR dan DPR
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahidudin Adams yang telah selesai masa jabatannya.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, dalam konferensi pers yang diadakan usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi pada Selasa (26/9/2023).
Arsul Sani berhasil meraih suara mayoritas dari sembilan fraksi DPR RI, menempatkannya sebagai salah satu dari tujuh calon hakim MK yang mengikuti Fit and Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) yang digelar oleh Komisi III DPR RI mulai Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).
Penting untuk dicatat bahwa Arsul Sani, selain akan menjadi Hakim MK, juga akan melepaskan jabatannya sebagai anggota DPR dan MPR, serta Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.
Langkah ini diambil untuk memenuhi syarat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan hakim MK untuk tidak terikat dengan kepentingan apapun, kecuali dalam mengawal konstitusi dengan benar dan baik.
“Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Arsul Sani menegaskan komitmennya untuk menghindari konflik kepentingan setelah menjabat sebagai Hakim MK. Contohnya, dalam kasus sengketa Pileg yang melibatkan PPP, Arsul berjanji untuk tidak terlibat langsung dalam panel yang menangani kasus tersebut, demi memastikan netralitas dalam proses hukum.
“MK kan biasanya sembilan orang itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP,” jelas Arsul. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.