DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja dengan OPD, Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Editorialkaltim.com – Komisi II DPRD Bontang menggelar rapat kerja terkait tentang Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Operasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mengatakan, raperda tersebut merupakan Perda Responding Monitoring yang harus segera diparipurnakan lantaran jika lambat maka akan berdampak terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“Raperda ini harus cepat selesai karena kalau tidak maka OPD susah untuk menarik retribusi,” ungkapnya saat memimpin rapat, Senin (11/9/2023).
Lebih lanjut, dia menekankan, raperda ini akan diselesaikan sekira sebulan lebih jika tim asistensi semua bekerja sama supaya segera selesai pembahasannya.
“PAD kita ini sampai los itu karena terkendala dengan aturan. Kalau belum disahkan maka akan terkendala untuk penarikan khususnya di rumah sakit karena mereka masih menggunakan perwali,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bontang, Aji Erlynawati mengungkapkan bahwa keterlambatan pembahasan dikarenakan tim hukum baru selesai merangkum dari setiap OPD lantaran hal itu memerlukan literatur dan referensi kemudian dilanjutkan dengan penyusunan draft.
“Harapannya, setelah perda ini diparipurnakan maka PAD kita bisa bertambah karena seperti yang diketahui PAD kita masih kecil belum bisa dikatakan mandiri secara physical,” ucapnya. (ali/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.