Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Wali Kota Minta Revisi Perda Miras dan THM
Editorialkaltim.com – Rapat Paripurna DPRD Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2, Rabu (23/8/2023) malam ini menyampaikan beberapa hal penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan regulasi yang berlaku di Samarinda.
Wali Kota Samarinda menekankan pentingnya merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang miras, penataan tempat hiburan malam, guest house, serta perhotelan. Menurut beliau, banyak potensi kerugian Pajak Asli Daerah (PAD) yang belum dimaksimalkan karena ketidaksesuaian regulasi yang berlaku saat ini di Samarinda.
“Kami memandang pentingnya revisi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memastikan pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” ujar Wali Kota,
Sebagai respons dari masukan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana mengeluarkan peraturan walikota (perwali) yang akan mengacu pada peraturan presiden (perpres) terkait.
Dalam rapat yang dihadiri oleh 34 anggota dewan (dengan 12 anggota yang tidak hadir), DPRD Samarinda juga sepakat mengenai Raperda Kota Samarinda 2023. Selain itu, ada dua Raperda baru yang disepakati dan akan segera ditindaklanjuti.
Dengan kesepakatan dan rencana aksi yang telah ditentukan, diharapkan Samarinda dapat memaksimalkan potensi yang ada, meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (qon/nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.