DPRD Bontang Gelar Raker Terkait Dua Raperda Inisiatif Pemkot
Editorialkaltim.com – DPRD Bontang menggelar rapat kerja terkait penyampaian jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Rapat kerja digelar di Ruang Paripurna lantai III Kantor Sekretariat DPRD, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (14/8/2023).
Adapun dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase menanggapi setiap masukan pandangan umum fraksi. Usai dibacakan, laporan jawaban tersebut kemudian diserahkan ke Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
“Setelah ini dilanjutkan dengan rapat kerja DPRD untuk pembentukan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Apakah nantinya dibentuk pansus (panitia khusus) atau diserahkan ke komisi,” ucap Andi Faiz, sapaan akrabnya.
“Selanjutnya AKD akan melakukan rapat dengan mitra kerja. Berikutnya laporan kerja internal, dan terakhir diparipurnakan untuk persetujuan,” sambungnya.
DPRD Bontang menargetkan, tahun ini pembahasan dua Raperda tersebut rampung, sehingga bisa beralih status menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui, seluruh Fraksi DPRD Bontang dalam pandangan umumnya menyetujui dua Raperda inisiatif Pemkot Bontang tersebut. Kendati begitu, mereka pun turut memberikan sejumlah pandangan dan masukan agar isi kedua Raperda itu bisa memberikan dampak positif ke masyarakat. (ali/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.