BontangKaltim

UKW Jadi Tolok Ukur Kompetensi Wartawan di Lapangan

Ujian Kompetensi Wartawan (UKW), yang digelar di Badak LNG yang berlangsung selama 2 hari. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme jurnalis sekaligus memastikan wartawan memiliki kemampuan sesuai dengan standar jurnalistik.

Perwakilan Lembaga Uji Pikiran Rakyat, Endro, mengatakan pelaksanaan UKW kali ini melibatkan seluruh penguji dari Kalimantan Timur. Hal tersebut menunjukkan daerah telah memiliki kapasitas untuk melaksanakan pengujian secara mandiri tanpa harus mendatangkan penguji dari luar provinsi.

“Jadi, Kalimantan Timur sudah mampu menguji secara mandiri tanpa penguji dari luar Kalimantan Timur,” ujar Endro saat memberikan sambutan pembukaan di Badak LNG Learning Center, Selasa (20/10/2026).

Baca  DPRD Kaltim Harap Ketua KONI Baru Fokus Pembinaan Atlet Muda

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PT Badak NGL atas dukungan terhadap pelaksanaan UKW melalui sejumlah lembaga penguji, termasuk Pikiran Rakyat.

Menurutnya, UKW bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, melainkan proses untuk menilai kemampuan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.

Dalam UKW jenjang madya, peserta diwajibkan menyelesaikan 11 mata uji yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pemahaman kode etik jurnalistik, penulisan berita, hingga teknik wawancara.

Baca  Ananda Emira Ajak Semua Kawal GratisPol Biar Tepat Sasaran

Setiap mata uji memiliki standar nilai minimum 70. Peserta yang memperoleh nilai di bawah batas tersebut pada salah satu mata uji dinyatakan belum kompeten, meskipun nilai pada mata uji lainnya telah memenuhi standar.

“Jadi, bukan nilai rata-rata, Pak. Ada satu saja mata uji dari 11 itu yang nilainya di bawah 70, berarti belum kompeten,” jelasnya.

Baca  Sigit Wibowo Minta SDM Harus Disiapkan Demi Sukses IKN

Endro menambahkan kompetensi wartawan juga penting bagi narasumber untuk mengetahui kapasitas jurnalis yang meminta keterangan, termasuk memastikan apakah wartawan tersebut telah dinyatakan kompeten atau belum.

“Narasumber memiliki hak untuk mempertanyakan kompetensi wartawan sebelum memberikan wawancaranya,” pungkasnya.(dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button