KaltimPenajam Paser Utara

Realisasi Pajak Kendaraan PPU Jauh dari Target

Kepala Bapenda Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mendorong pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, realisasi kedua jenis pajak tersebut masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Dari target sebesar Rp15,1 miliar, realisasinya baru mencapai Rp9,7 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menyebut tunggakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu permasalahan yang harus dituntaskan guna mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Baca  FKP JDIH Digelar, DPRD Kukar Perkuat Transparansi Informasi Hukum

“Memang kita perlu mengejar itu, terutama dengan masalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan. Kita terus berupaya mendorong,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (14/10/2026).

Ia menyebut pihaknya terus mengupayakan peningkatan penerimaan pajak melalui sosialisasi, pemutakhiran data, hingga koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur.

Baca  2.000 Pekerja Tambang di Kukar Kena PHK

“Kita sudah melakukan upaya sosialisasi program peningkatan, rapat-rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait dan pemutakhiran data,” lanjutnya.

Upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak juga dilakukan melalui kunjungan ke berbagai OPD serta razia pajak kendaraan di sejumlah wilayah Kabupaten PPU. Pemeriksaan tersebut menyasar kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

“Tunggakan pribadi maupun kendaraan dinas OPD, kita beberapa kali melakukan kunjungan ke OPD-OPD. Dan juga melakukan razia baik Petung maupun Babulu,” ujarnya.

Baca  Ridwai dari Fraksi PDI Perjuangan Resmi Pimpin DPRD Kutai Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, masih ditemukan kendaraan yang memiliki tunggakan pajak karena pembayaran telah melewati tanggal jatuh tempo.

“Misalnya tunggakannya lebih dari 1 tahun, berarti. Kalau belum 1 tahun kan, belum tunggakan,” pungkasnya.(ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button