Diskukmperindag PPU Buka Fasilitasi Pendaftaran Merek UMKM Tanpa Batas Kuota

Editorialkaltim.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Layanan ini tidak dibatasi kuota selama pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sekretaris Diskukmperindag PPU Syamsul Adha mengatakan, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku UMKM untuk mengajukan pendaftaran merek. Setiap permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak memberikan batasan. Berapa yang silakan diajukan. Kalau memang diajukan dan memenuhi syarat, langsung akan kami proses,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (9/10/2026).
Syamsul menjelaskan, fasilitasi tersebut juga terbuka bagi pelaku usaha yang baru mengembangkan produk dan ingin memiliki identitas merek sendiri. Pendaftaran ini penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap merek produk.
“Kalau misalnya ada brand-brand baru menginginkan identitas mereknya, daftarkan segera dan kita urus sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Meski tidak membatasi jumlah permohonan, Syamsul mengingatkan pelaku UMKM agar memastikan nama merek yang diajukan belum digunakan pihak lain. Kesamaan nama berpotensi menghambat proses pendaftaran sehingga pemohon perlu menyiapkan alternatif.
“Tidak ada batasan kuota bagi siapa pun yang ingin mendaftar. Kadang-kadang mengajukan brand baru, ternyata yang lain sudah punya, jadi harus diganti,” jelasnya.
Selain menyiapkan nama alternatif, pelaku usaha diminta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan. Kelengkapan tersebut menjadi salah satu syarat dalam pengajuan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Untuk mengajukan pendaftaran merek, hal yang diperhatikan, nama pengganti ketika biasanya ada yang namanya sama, itu harus diganti,” lanjutnya.
Syamsul menyebut permohonan yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Lalu perlengkapan administrasi yang perlu, apa saja dokumen yang dilengkapi untuk pengajuan, lalu akan kami proses sesuai mekanisme berlaku,” ujarnya.
Terkait jumlah merek yang telah difasilitasi, Syamsul mengaku belum dapat menyampaikan angka pasti. Sebab, data permohonan dari tahun-tahun sebelumnya masih perlu dihimpun.
“Kalau jumlahnya saya belum bisa pastikan berapa dan sebutkan. Yang pasti, kami menerima pengajuan HKI setiap tahunnya pasti selalu ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelaku UMKM tidak cukup hanya berfokus terhadap produksi dan pemasaran. Perlindungan identitas merek juga perlu diperhatikan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Kami mendorong tidak hanya produksi dan pemasaran, tapi identitas merek itu penting untuk perlindungan secara hukum,” tegasnya.
Diskukmperindag PPU pun mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan fasilitasi tersebut. Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha diharapkan memiliki identitas produk yang terlindungi secara hukum sekaligus memperkuat pengembangan usaha secara berkelanjutan.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



