
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendalami status investasi pemerintah daerah di PT Graha 165 Tbk. Penelusuran dilakukan untuk memperjelas kepemilikan saham, riwayat penyertaan modal, hingga pencatatan aset sebelum perubahan regulasi terkait investasi tersebut dibahas lebih jauh.
Langkah itu ditempuh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar melalui kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang, Kamis (8/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Berupa Saham pada PT Graha 165 Tbk.
Pansus berupaya memastikan penataan investasi memiliki landasan administrasi dan hukum yang jelas. Terlebih, pembahasan perda juga berkaitan dengan pengelolaan aset daerah serta Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan.
Rombongan dipimpin Agustinus Sudarsono bersama anggota Pansus Kamarur Zaman, Muhammad Idham, dan Budi Fahmi. Direktur Perusda Tunggang Parangan serta tenaga ahli DPRD Kukar turut mendampingi kunjungan tersebut.
Kedatangan mereka disambut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Bontang Shantie Nor Farida bersama jajarannya.
Agustinus mengatakan, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menggali pengalaman BPKAD Bontang dalam menangani pengelolaan aset dan investasi pemerintah daerah.
“Tujuan kita datang ke BPKAD Kota Bontang adalah membahas penyertaan modal dan penataan aset daerah. Dari pertemuan ini, ada sejumlah masukan yang kami terima dan nantinya menjadi bahan untuk pembahasan berikutnya,” ujarnya melalui keterangan resminya.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian Pansus, mulai dari status kepemilikan saham, mekanisme pengalihan aset, hingga kemungkinan penataan kembali penyertaan modal pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Pansus juga mendalami dokumen perusahaan, riwayat investasi, pemenuhan modal, serta kesesuaian pencatatan aset dalam laporan keuangan daerah.
Agustinus menilai berbagai aspek tersebut harus dikaji secara menyeluruh. Tujuannya agar setiap langkah penataan investasi memiliki dasar administrasi yang kuat dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Dalam pertemuan itu, BPKAD Bontang memberikan masukan berdasarkan pengalaman pengelolaan barang milik daerah dan investasi pemerintah.
Sementara itu, perwakilan Perusda Tunggang Parangan turut memaparkan latar belakang investasi, status kepemilikan saham, serta mekanisme pengelolaannya.
Seluruh informasi tersebut akan menjadi bahan kajian Pansus untuk mengidentifikasi pilihan penataan aset dan penyertaan modal yang dapat ditempuh pemerintah daerah.
Agustinus memastikan Pansus masih akan mendalami persoalan investasi tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan terkait.
Pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status investasi sekaligus memastikan rekomendasi yang disusun dapat dipertanggungjawabkan.
Pansus juga akan memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, tata kelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Hasil kajian nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan rekomendasi perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



