Diskukmperindag PPU Usulkan Pengelolaan Aset RTH Tetap di Perkim

Editorialkaltim.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan agar pengelolaan aset Ruang Terbuka Hijau (RTH) tetap menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Sementara itu, Diskukmperindag akan berfokus mengelola pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Diskukmperindag PPU Syamsul Adha mengatakan, usulan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat, termasuk terkait rencana pemindahan pedagang dari Taman Alun-Alun ke RTH. Namun, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.
“Pak Kadis sudah menginstruksikan bahwa sebenarnya Perkim saja yang mengurus asetnya. Kami mengurus pedagangnya. Kalau masalah aset, biar Perkim yang mengurus dan merawat,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (9/10/2026).
Syamsul menjelaskan, pembagian tugas tersebut diperlukan agar pengelolaan kawasan RTH lebih terarah. Menurutnya, penyediaan fasilitas dasar, seperti listrik dan air, sebaiknya tetap menjadi tanggung jawab Perkim selaku pengelola aset.
“Pedagangnya bagaimana menciptakan RTH itu tetap nyaman dan bersih. Tapi pengelolaan aset tetap di bawah Perkim. Listrik, air, segala macam, mereka yang siapkan. Jadi tidak perlu lagi dilempar ke kami,” jelasnya.
Selain persoalan pengelolaan aset, Syamsul menyoroti pentingnya menciptakan daya tarik di kawasan RTH. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pemindahan pedagang UMKM dari Alun-Alun.
Menurutnya, kawasan tersebut harus mampu menarik kunjungan masyarakat, termasuk warga dari luar daerah yang melintas, sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan optimal.
“Yang menjadi persoalan penting itu bagaimana sebenarnya menarik minat orang supaya nanti pada saat pindah ke sana, orang bisa berbondong-bondong ke sana dan meramaikan. Harus ada daya tariknya,” ujarnya.
Terkait waktu operasional, Syamsul menyebut pedagang UMKM direncanakan berjualan di RTH mulai pagi hingga malam, setiap Senin sampai Jumat. Sementara itu, aktivitas perdagangan saat malam Minggu untuk sementara masih berlangsung di Alun-Alun.
Kebijakan tersebut akan diterapkan sembari menunggu kesiapan fasilitas pendukung di kawasan RTH. Pemindahan pedagang juga direncanakan berlangsung secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas usaha.
“Pelan-pelan saja memindahkannya, karena fasilitasnya memang belum lengkap. Pada akhirnya akan 100 persen di sana. Memang itu dibangun untuk perpindahan tersebut,” lanjutnya.
Syamsul berharap kesiapan fasilitas dan kejelasan pembagian tanggung jawab antarinstansi dapat mendukung kelancaran relokasi pedagang. Dengan demikian, RTH diharapkan berkembang menjadi pusat aktivitas UMKM yang nyaman, tertata, dan mampu menarik kunjungan masyarakat.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



