BontangKaltim

Wali Kota Bontang Konsultasikan Pembiayaan PPPK ke Kemendagri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengungkapkan pemerintah pusat memprioritaskan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Hal itu diketahui setelah dirinya berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Neni mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan kategori PPPK yang pembiayaan gajinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Hasilnya, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang diutamakan.

Sementara itu, PPPK di luar kedua sektor tersebut belum masuk dalam prioritas pembiayaan pemerintah pusat. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menyusun kebijakan anggaran kepegawaian.

Baca  BI Kaltim Gelar Kick Off SERAMBI 2024 untuk Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Ramadan

“Kalau PPPK saya konsultasikan itu apa saja yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Ternyata itu guru. Kalau tenaga, diutamakan guru dan tenaga kesehatan. Kalau yang lainnya belum,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Neni, kejelasan pembiayaan PPPK penting bagi pemerintah daerah, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran. Pemkot Bontang perlu memastikan alokasi belanja pegawai tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Hasil konsultasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan dalam menghadapi rencana perubahan kebijakan pengangkatan dan pembiayaan PPPK tahun depan.

Sebelumnya, pemerintah pusat menyiapkan kebijakan terkait kepastian status dan pembiayaan PPPK di daerah. Mulai Januari 2027, PPPK paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan skema pembiayaan tertentu yang ditanggung pemerintah pusat.

Baca  TAGUPP Kaltim Jadi Mitra Strategis Gubernur dalam Penyusunan Kebijakan Pembangunan

Rencana tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah bersama DPR RI membahas arah kebijakan pembiayaan PPPK melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Salah satu pembahasannya mencakup pengalihan pembiayaan PPPK paruh waktu tertentu dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, seiring rencana perubahan status kepegawaian menjadi penuh waktu.

Baca  Ketua TP PKK Kubar Serukan Peningkatan SDM dalam Supervisi Pokja 3

Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah disebut menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Besaran anggaran itu masih berpotensi mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan dan ketentuan pembiayaan yang ditetapkan.

Meski demikian, hasil konsultasi Neni menunjukkan pembiayaan PPPK dari pemerintah pusat masih mengutamakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Sementara itu, kepastian pembiayaan bagi PPPK sektor lainnya masih menunggu kejelasan kebijakan lebih lanjut.(lia/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button