Ratusan Buruh Geruduk Pengadilan Negeri Samarinda, Tuntut Laksanakan Putusan untuk PT PSP
Editorialkaltim.com – Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Forum Pekerja Peti Kemas dari TKBM Komura melakukan demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (7/8/2023).
Hal ini merupakan buntut dari PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) yang belum melaksanakan putusan Perdata Nomor 75/Pdt.G/2019/PN.Smr, pada 16 April 2020.
Putusan pengadilan itu PT PSP telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan wajib membayar upah yang ditangguhkan kepada TKBM Komura dengan nilai total Rp18.665.493.600.
‘’Bertahun tahun tidak juga dilaksanakan, bayangkan bagaimana kami hidup selama 6 tahun terakhir kalau juga tidak diselesaikan.’’ ujar salah seorang demonstran.
Dalam perkara itu, PT Pelabuhan Samudera Palaran digugat oleh Koperasi TKBM Komura terkait dengan pemberlakuan tarif. Alhasil, Koperasi TKBM Komura Samarinda berhasil memenangkan perkara perdata itu mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan saat diajukan PK (Peninjauan Kembali), PT Pelabuhan Samudera Palaran juga ditolak oleh MA.
Tidak hanya laki – laki, beberapa demonstran perempuan pun ikut turun menyuarakan hak haknya yang tak kunjung dipenuhi. Dengan dikawal ketat oleh Polresta Samarinda dan jajaran Polsekta, ratusan massa ini memenuhi Jalan Muhammad Yamin yang cukup membuat arus lalu lintas padat merayap.
Selain melakukan gerakan di depan Pengadilan, para buruh melanjutkan gerakan ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Para demonstran mengancam akan menutup kegiatan bongkar muat jika tuntutan mereka tak kunjung diindahkan. (qon/nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.