KaltimKukar

Karhutla Loa Tebu, Bupati Kukar Soroti Sulitnya Akses Air

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat ditemui awak media seusai kegiatan. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan hutan Bengkinang, Kelurahan Loa Tebu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sulitnya akses menuju lokasi dan jauhnya sumber air menjadi kendala petugas dalam melakukan pemadaman.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, petugas gabungan harus menghadapi medan sulit karena titik kebakaran berada di tengah kawasan hutan. Kondisi tersebut membuat petugas membutuhkan waktu untuk menemukan sumber air yang dapat digunakan untuk pemadaman.

“Terkendala titik air yang berada pada titik lokasi kebakaran berada di tengah hutan, sehingga butuh tiga sampai empat jam untuk menemukan sumber air,” ujar Aulia, Rabu (16/9/2026).

Baca  Eks Dirut Garuda Lolos Seleksi BUMD, DPRD Kaltim Minta Rekam Jejak Jadi Pertimbangan

Pemadaman melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, hingga masyarakat setempat.

Aulia mengatakan, dirinya turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi kebakaran sekaligus mendukung upaya pemadaman petugas gabungan.

“Jadi kami datang ke sana untuk melihat langsung dan membantu kawan-kawan Damkar, BPBD, dari TNI, dari Polri, dan unsur warga masyarakat yang ada di sana,” ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Aulia turut menyoroti lokasi lahan yang terbakar karena berdekatan dengan perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian untuk memastikan penyebab kebakaran.

“Apakah ini betul-betul terbakar atau seperti apa. Teman-teman Polres juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah ini murni kebakaran atau dibakar,” katanya.

Baca  Kemacetan di Samarinda Seberang, DPRD Tegaskan Traffic Light Harus Segera Berfungsi

Selain penanganan di lapangan, Aulia mengusulkan kebijakan yang mengatur pemanfaatan lahan setelah kebakaran. Menurutnya, aktivitas ekonomi di lahan bekas terbakar perlu dibatasi untuk mencegah pembakaran yang disengaja demi membuka lahan.

Salah satu usulan tersebut ialah melarang aktivitas pertanian, perkebunan, maupun pertambangan di lahan bekas terbakar selama jangka waktu tertentu.

“Kalau ada, itu mungkin bisa jadi diberi hukum pidana. Mungkin kalau dengan cara begitu, setiap orang akan aware untuk mengawal lahan-lahannya. Karena apa? Karena kalau dia kebakaran, dia enggak akan bisa dijadikan tempat usaha,” jelasnya.

Baca  DPRD Kaltim Gelar Uji Publik untuk Dukung Pengembangan Pesantren

Aulia menilai pendekatan represif belum tentu cukup untuk mencegah praktik pembakaran lahan. Karena itu, ia mendorong regulasi yang memberikan konsekuensi terhadap pemanfaatan lahan bekas terbakar.

“Nah, akan tetapi kalau seandainya kebijakan yang diambil atau ada regulasi yang bisa memayungi bahwa setiap lahan yang terbakar di atasnya itu tidak boleh ada aktivitas usaha misalnya selama jangka waktu tiga tahun misalnya,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button