KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Sebut Karhutla di Konsesi Jadi Tanggung Jawab Perusahaan

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR

Editorialkaltim.com – Perusahaan harus bertanggung jawab jika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan konsesinya. Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR menyikapi risiko kebakaran selama musim kemarau.

“Kalau di konsesi perusahaan yang bertanggung jawab adalah perusahaannya,” tegasnya saat diwawancarai, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan tanggung jawab pengelolaan kawasan sebagai isu utama dalam pencegahan karhutla. Menurut Syarifuddin, pemerintah tidak semestinya bekerja sendiri ketika perusahaan memiliki wilayah kelola masing-masing.

Baca  Abd Rahman Wahid Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Demi Majukan PPU

Terlebih bagi perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan. Syarifuddin menilai ketentuan mengenai kesiapan pengelolaan kawasan semestinya telah menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi.

“Saya merasa kalau setiap perusahaan, apalagi terkait dengan kehutanan, pasti syarat-syarat harusnya terpenuhi,” ujarnya.

Karhutla juga dinilai tidak dapat dipandang semata-mata berdasarkan lokasi munculnya api. Dampak kebakaran berpotensi menjangkau wilayah yang jauh lebih luas, terutama ketika asap terbawa ke daerah lain.

Baca  TKD Samarinda Terpangkas, DPRD Ingatkan Pemkot Jangan Hanya Andalkan Pusat

Kondisi tersebut membuat pencegahan menjadi kepentingan bersama. Persoalan yang awalnya muncul di satu kawasan dapat berkembang menjadi masalah lintas daerah jika kebakaran tidak terkendali.

Syarifuddin bahkan mengingatkan dampak karhutla dapat melampaui batas negara. Indonesia memiliki pengalaman ketika persoalan asap akibat kebakaran menjadi perhatian negara tetangga.

“Paling tidak kita bisa sama-sama lakukan pencegahan dari awal. Masalah kebakaran ini bukan masalah daerah saja, tapi masalah nasional bahkan internasional,” ujarnya.

Baca  Bupati Berau Pimpin Musrenbang Fokus Pariwisata Pulau Derawan

Karena itu, tanggung jawab menjaga kawasan perlu berjalan sejak tahap pencegahan, bukan hanya ketika kebakaran telah terjadi. Perusahaan mengawasi wilayah kelolanya, sedangkan pemerintah menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.

Penegasan tanggung jawab tersebut diharapkan mendorong setiap pemegang konsesi lebih aktif menjaga kawasan selama periode rawan karhutla. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button