KaltimKukar

DPRD Kukar Minta Penerbitan SPT Lahan Pascatambang Diperketat

Ketua Komisi I DPRD Kukar, Rahmat Darmawan, saat ditemui awak media seusai rapat (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

EditorialKaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah dan instansi terkait lebih berhati-hati dalam menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang berkaitan dengan lahan pertambangan.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Rahmat Darmawan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena masih banyak lahan pascatambang di Kukar yang statusnya belum jelas. Selain itu, tanggung jawab perusahaan terhadap reklamasi lahan bekas tambang masih perlu diawasi.

“Kita mendorong DPR, mendorong kita semua, lembaga, instansi, untuk lebih berhati-hati lagi dalam rangka menerbitkan SPT yang berkenaan dengan pertambangan,” ujar Rahmat, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menerbitkan dokumen kepemilikan atas lahan yang masih berkaitan dengan kewajiban perusahaan tambang, khususnya reklamasi. Ia menilai perusahaan tidak seharusnya hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan.

Baca  Dialog Kukar dan Pemerintah Pusat Tentang Wilayah IKN: Mencari Solusi Bersama

Rahmat mencontohkan kasus di Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, terkait SPT yang baru diterbitkan sekitar dua hingga tiga bulan terakhir.

“Tadi ada satu kasus, salah satu contoh kasusnya di Sanga-Sanga Dalam, sudah terbit, dan itu baru saja terbit kurang lebih dua sampai tiga bulan yang lalu. Saya yakin ada studi kasus-studi kasus yang lain di Kutai Kartanegara selain di Sanga-Sanga Dalam,” ujarnya.

Baca  Bupati Kutim Tegaskan Transparansi Dana Desa, Ingatkan Risiko Sanksi Hukum

Ia menegaskan, DPRD Kukar akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), baik yang masih aktif maupun tidak lagi beroperasi di Kecamatan Sanga-Sanga.

Dalam RDP lanjutan, perusahaan akan dimintai keterangan mengenai pelaksanaan kewajiban reklamasi di wilayah masing-masing.

“Kalaupun sudah tidak digarap, tentu negara wajib menerima serah terima bahwa mereka sudah tidak lagi menggarap di sana,” jelasnya.

Rahmat menilai lahan pascatambang yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk pertanian, perkebunan, dan budi daya. Pemanfaatan lahan tersebut dinilai dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca  DPRD Balikpapan Tanggap Aspirasi Ormas, Antisipasi Potensi Konflik

Menurutnya, pemanfaatan lahan bekas tambang juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan.

“Nah, ini yang akan kita terus dorong supaya masyarakat ini lebih berdikari lagi dalam ketahanan pangan melalui lahan-lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button