KaltimKukar

Memahami RKBM Bongkar dan Angka Rp650 per Ton di Kuala Samboja

Pertemuan pihak Pengusaha Bongkar Muat, KUPP Kuala Samboja membahas RKBM Bongkar

Editorialkaltim.com – Angka Rp650 per ton dalam penerapan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) bongkar di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, menjadi sorotan.

Persoalan itu mencuat setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kaltim menggelar aksi di depan Polres Kutai Kartanegara. Dalam aksinya, massa mempertanyakan dugaan pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja.

Sorotan tersebut mendapat penjelasan dari DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja dan sejumlah pelaku Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Mereka menyebut angka Rp650 per ton bukan tarif mutlak yang otomatis berlaku bagi seluruh pengguna jasa. Menurut mereka, angka tersebut menjadi rujukan awal dalam pembicaraan nilai jasa dan masih dapat dinegosiasikan.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam persoalan ini. Aliansi mempertanyakan dugaan pungutan Rp650 per ton, sedangkan APBMI dan pelaku PBM menjelaskan angka tersebut sebagai rujukan nilai jasa.

APBMI: Rp650 Bukan Tarif Mutlak

Sekretaris DPC APBMI Kuala Samboja Hambali mengatakan angka Rp650 per ton digunakan sebagai rujukan untuk memperkirakan nilai jasa yang ditawarkan PBM.

“Jadi, Rp650 itu sebenarnya rujukan saja, berapa kira-kira nilai yang pantas. Untuk harga, tergantung kesepakatan antara PBM atau agen yang ditunjuk oleh pemilik barang,” kata Hambali.

Menurut Hambali, nilai tersebut memperhitungkan pekerjaan yang mencakup pengawasan, supervisi, dan administrasi. Namun, nilai akhir tetap ditentukan melalui kesepakatan antara PBM dan pengguna jasa.

Ia juga mengatakan APBMI tidak menjadi pihak yang melakukan penagihan dalam transaksi tersebut.

“Mereka yang berbisnis. Kami di APBMI hanya memfasilitasi,” ujarnya.

Baca  Wali Kota Bontang Kukuhkan 41 Paskibraka

Pemilik PBM Borneo Nusantara Maritim Bersaudara Abdul Djalil juga menyebut angka Rp650 per ton tidak bersifat mutlak.

“Angka Rp650 itu hanya sebagai pedoman. Tidak mesti mutlak, masih bersifat fleksibel,” katanya.

Djalil mengatakan pekerjaan PBM tidak hanya berkaitan dengan dokumen RKBM. Menurutnya, terdapat pekerjaan lain seperti pengawasan, supervisi, administrasi, pelaporan, hingga penyediaan personel.

“Jangan dinilai RKBM ini hanya selembar kertas. PBM ini bekerja atas jasanya,” kata Djalil.

RKBM Disebut Diterapkan Sejak 1 Agustus

Hambali mengatakan RKBM bongkar mulai diterapkan dalam sistem di wilayah kerja UPP Kuala Samboja sejak 1 Agustus 2026.

Pemilik PT Amanda Pesisir Energi Narto memberikan keterangan serupa. Menurutnya, penerapan tersebut didahului sosialisasi sekitar pertengahan Juli yang melibatkan PBM, agen, dan pemilik barang.

“Pertengahan Juli ada sosialisasi bahwa per 1 Agustus akan diterapkan RKBM bongkar,” ujar Narto.

Narto menjelaskan kegiatan bongkar muat telah berlangsung sebelumnya. Menurutnya, perubahan sejak awal Agustus terletak pada kewajiban menyediakan dan memasukkan RKBM bongkar ke dalam sistem.

Keterangan mengenai waktu dan mekanisme penerapan tersebut berasal dari APBMI dan pelaku PBM. Penjelasan dari UPP Kuala Samboja sebagai penyelenggara pelabuhan tetap diperlukan untuk mengonfirmasi mekanisme resmi penerapannya.

Regulasi Tidak Mencantumkan Rp650 per Ton

Penyelenggaraan usaha bongkar muat diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PM 3 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur kegiatan bongkar muat, termasuk kegiatan dari kapal ke kapal atau ship-to-ship transfer. Pemilik barang atau kuasanya dapat menunjuk PBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca  Wabup Kubar Minta Gubernur Perbaiki Jalan, Ekonomi Bisa Lesu Karena Infrastruktur Rusak

Sementara pedoman perhitungan tarif pelayanan bongkar muat tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2007.

Aturan tersebut mengatur perhitungan tarif dengan mempertimbangkan sejumlah komponen biaya, antara lain tenaga kerja, supervisi, peralatan, administrasi, dan produktivitas kegiatan.

Namun, KM 35 Tahun 2007 tidak mencantumkan nominal Rp650 per ton sebagai tarif khusus RKBM bongkar.

Artinya, sepanjang merujuk regulasi tersebut, Rp650 per ton bukan nominal tarif yang secara eksplisit ditetapkan pemerintah. Adapun posisi angka Rp650 sebagai rujukan nilai jasa merupakan penjelasan dari APBMI dan pelaku PBM.

Nilai Jasa dan PNBP Disebut Berbeda

Hambali juga menjelaskan nilai jasa PBM berbeda dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurutnya, PNBP terkait pengawasan kegiatan bongkar muat merupakan penerimaan negara. Sementara nilai jasa PBM merupakan transaksi komersial antara penyedia dan pengguna jasa.

Ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.

Karena itu, menurut Hambali, nilai jasa yang dinegosiasikan PBM dengan pengguna jasa tidak dapat disamakan dengan PNBP.

Salah Satu PBM Mengaku Belum Menagih

Narto mengatakan PT Amanda Pesisir Energi telah menjalankan pekerjaan RKBM bongkar. Namun, ia menyebut belum ada kesepakatan harga dengan pengguna jasa.

“RKBM sudah berjalan dan sudah kami laksanakan, tetapi belum ada final tentang tarif atau harga. Sampai hari ini kami belum melakukan penagihan dan belum pernah mengajukan invoice atas pekerjaan itu,” katanya.

Menurut Narto, belum tercapainya kesepakatan harga tidak menghentikan aktivitas bongkar muat.

Baca  DPRD PPU Desak Toko Modern Pajang Produk Lokal

“Walaupun harga belum ada kata sepakat, PBM tetap melakukan kegiatan,” ujarnya.

Keterangan mengenai belum adanya penagihan tersebut merupakan pernyataan dari pihak PT Amanda Pesisir Energi. Belum terdapat keterangan pengguna jasa dalam bahan yang diperoleh untuk mengonfirmasi proses penawaran maupun penagihan tersebut.

Dugaan Pungutan dan Penjelasan APBMI

Polemik ini berangkat dari pertanyaan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kaltim mengenai dugaan pungutan Rp650 per ton. Di sisi lain, APBMI dan pelaku PBM menyatakan angka tersebut hanya menjadi rujukan awal nilai jasa yang masih dapat dinegosiasikan.

Regulasi yang menjadi pedoman perhitungan tarif bongkar muat juga tidak mencantumkan Rp650 per ton sebagai nominal khusus tarif RKBM bongkar.

Karena itu, belum dapat ditarik kesimpulan hanya dari keterangan satu pihak mengenai praktik penerapan angka Rp650 per ton di lapangan.

Konfirmasi dari UPP Kuala Samboja diperlukan untuk menjelaskan mekanisme resmi RKBM bongkar dan posisi penyelenggara pelabuhan terkait angka tersebut. Keterangan dari pengguna jasa juga diperlukan untuk mengetahui apakah Rp650 per ton dalam praktiknya benar-benar dinegosiasikan atau diterapkan dengan mekanisme lain.

Sementara itu, penjelasan lebih rinci dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kaltim diperlukan terkait dasar dugaan pungutan yang mereka persoalkan.

Dengan menempatkan tudingan, klarifikasi, dan regulasi secara terpisah, persoalan Rp650 per ton tidak serta-merta disimpulkan sebagai pungutan maupun dianggap sebagai tarif resmi sebelum seluruh pihak terkait memberikan keterangan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button