
Editorialkaltim.com – Pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bontang yang masa izin operasionalnya akan berakhir diminta segera mengajukan perpanjangan perizinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam proses perpanjangan izin.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa proses perpanjangan izin operasional dilakukan untuk memastikan lembaga pendidikan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Perpanjangan izin merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan agar layanan pendidikan anak usia dini tetap berjalan sesuai standar,” jelasnya.
Dalam pengajuan perpanjangan izin, pengelola wajib menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, harus melampirkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional sebelumnya sebagai dasar verifikasi.
Dokumen lain yang wajib disertakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Keberadaan NIB menjadi salah satu syarat penting karena merupakan identitas resmi lembaga dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku secara nasional.
Apabila terdapat perubahan dalam struktur organisasi, pengelola juga diwajibkan menyerahkan susunan pengurus terbaru beserta rincian tugas masing-masing. Salinan KTP pengurus yang mengalami perubahan juga harus dilampirkan sebagai bagian dari pembaruan data.
Tidak hanya itu, perubahan pada aspek legalitas lembaga seperti akta notaris juga harus dilaporkan kepada pemerintah. Karena itu, salinan akta notaris terbaru wajib disertakan apabila terdapat perubahan dibanding dokumen sebelumnya.
Sofyansyah menambahkan, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan dan bangunan juga menjadi syarat penting. Pemohon dapat melampirkan bukti kepemilikan, surat sewa, pinjam pakai, maupun hibah tanah dan gedung sesuai kondisi yang dimiliki.
“Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan lembaga memiliki kepastian lokasi operasional dan dapat menjalankan kegiatan pendidikan secara berkelanjutan,” terangnya.
Melalui pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, proses perpanjangan izin operasional PAUD diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib administrasi. DPMPTSP Bontang juga mengingatkan pengelola agar tidak menunda pengajuan perpanjangan guna menghindari kendala saat operasional lembaga berlangsung. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



