KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Kaji Keringanan Pajak untuk UMKM hingga Petani

Rapat Paripurna DPRD PPU. (Foto: Humas PPU)

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai mengkaji usulan keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, petani, dan peternak melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Revisi aturan pajak daerah itu diajukan Pemerintah Kabupaten PPU sebagai langkah penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat sekaligus upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Sejumlah ketentuan baru diusulkan, mulai dari penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan produksi pangan dan peternakan hingga pemberian ambang batas pengecualian pajak bagi pelaku usaha mikro.

Baca  Dispora Kaltim Minta Evaluasi Pelatih Cabor Tanpa Medali Emas di Pra POPNAS

Pembahasan raperda tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam nota penjelasan pemerintah daerah, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 tercatat mencapai lebih dari Rp2,07 triliun, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp2,09 triliun.

Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan pembahasan perubahan aturan pajak daerah perlu dilakukan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan ruang bagi sektor-sektor produktif untuk berkembang.

Menurutnya, DPRD akan mencermati seluruh substansi yang diusulkan pemerintah daerah, termasuk ketentuan yang menyangkut pelaku usaha kecil, petani, dan peternak yang menjadi bagian penting penggerak ekonomi daerah.

“Pembahasan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca  DPRD Kukar Bahas Solusi Atas Keterlambatan TPP Guru Agama

Selain penyesuaian tarif pajak, pemerintah daerah juga mengusulkan penataan sejumlah jenis retribusi daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah tanpa menambah beban yang berlebihan bagi masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum dan sejumlah catatan terhadap dua raperda yang diajukan pemerintah daerah. Berbagai masukan dari fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan dilanjutkan di tingkat panitia khusus maupun komisi terkait.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD PPU itu turut dihadiri Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pejabat pemerintah daerah.

Baca  DPRD Samarinda Semprot Wacana Penghapusan Guru Honorer: Menteri Diganti Saja

Dari sisi keamanan, Polres PPU memastikan seluruh rangkaian rapat berjalan aman dan kondusif. Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kabagren Polres PPU Kompol Andi Purwadi menegaskan pihaknya siap mendukung seluruh tahapan pemerintahan dan pembahasan kebijakan strategis daerah.

“Polres PPU berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar seluruh tahapan pemerintahan, pembangunan, maupun pembahasan kebijakan strategis daerah dapat berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif,” katanya.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button