BontangKaltim

DPMPTSP Bontang: Perizinan Berbasis Risiko Permudah Investasi dan Pembangunan Daerah

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Di Kota Bontang, implementasi kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa saat ini proses perizinan berfokus pada tiga aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi fondasi utama sebelum sebuah kegiatan usaha atau pembangunan dapat dijalankan.

Baca  Paser Targetkan Bebas Sampah pada 2025, Gandeng Swasta untuk Daur Ulang

“Kalau mengacu pada regulasi sekarang, yang wajib dipenuhi adalah kesesuaian ruang, lingkungan, dan bangunan. Itu dasar perizinan yang memang harus ada,” ujarnya.

Idrus menjelaskan, untuk aspek lingkungan, setiap kegiatan terlebih dahulu menjalani proses penapisan. Hasil penapisan tersebut akan menentukan tingkat kewajiban dokumen lingkungan berdasarkan potensi dampak yang ditimbulkan.

Sementara untuk bangunan, pemohon wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi dan karakteristik bangunan yang akan digunakan. Khusus fasilitas pelayanan kesehatan, terdapat persyaratan tambahan terkait pengelolaan limbah dan standar operasional.

Baca  DLH Paser Olah Sampah Jadi Bernilai

Ia menambahkan, sistem perizinan yang berlaku saat ini dirancang agar lebih sederhana dibanding sebelumnya. Meski demikian, prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

DPMPTSP Bontang juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai perangkat daerah agar pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun investor.

Menurut Idrus, kepastian hukum dalam proses perizinan merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan adanya kepastian tersebut, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan kegiatan ekonomi tanpa terbebani proses administrasi yang berlarut-larut.

Baca  Beasiswa Bontang 2024 Sudah Dibuka, Anggaran Melonjak Jadi Rp 9,9 Miliar

“Tujuannya agar investasi tetap masuk, pelayanan berjalan baik, tetapi seluruh kegiatan tetap sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui penerapan perizinan berbasis risiko, pemerintah berharap pembangunan daerah dapat berlangsung lebih cepat sekaligus tetap memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button