KaltimPenajam Paser Utara

66 Persen Pekerja di PPU Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sekretaris Daerah PPU Tohar (Foto: Humas Pemkab PPU)

Editorialkaltim.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 97.136 pekerja atau 66,28 persen dari total potensi tenaga kerja di daerah tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Optimalisasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (10/6/2026).

Berdasarkan pemaparan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, dari total 146.545 pekerja yang berpotensi menjadi peserta, baru 49.408 orang yang telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sekretaris Daerah PPU Tohar mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang dapat terjadi saat bekerja maupun setelah kehilangan pekerjaan.

Baca  Bapenda Kaltim Kawal Langsung Program Pembebasan Retribusi UMKM

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial maupun ekonomi,” katanya.

Ia menilai rendahnya tingkat kepesertaan menunjukkan masih perlunya penguatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum banyak tersentuh program perlindungan sosial.

Menurut Tohar, pemahaman masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan agar semakin banyak pekerja menyadari pentingnya perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga kematian.

Baca  Polres PPU Kumpulkan Bukti Kecelakaan Kerja PT Silog, 8 Saksi Diperiksa

Selain itu, Pemkab PPU juga mendorong perluasan cakupan perlindungan hingga ke tingkat desa. Kelompok pekerja rentan seperti pekerja nonformal dan tenaga kerja alih daya atau outsourcing menjadi sasaran yang perlu mendapat perhatian lebih.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto menegaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan harus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengungkap sejumlah kendala yang masih menghambat peningkatan cakupan kepesertaan. Di antaranya tingkat kepatuhan yang belum optimal, keterbatasan pengawasan, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.

Baca  DPRD Samarinda Siapkan Aturan Khusus HIV dan TB

Untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi daerah, peningkatan pengawasan terhadap perusahaan, optimalisasi layanan perizinan dan administrasi, serta perluasan perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi dan pekerja desa.

Pemkab PPU bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri PPU pun sepakat memperkuat koordinasi guna memperluas kepesertaan program. Upaya itu dinilai mendesak mengingat saat ini dua dari tiga pekerja di PPU masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button