32 HP Sitaan Kasus Narkoba Dijual Kejari PPU

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menjual 32 unit telepon genggam hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Puluhan HP itu dilepas kepada masyarakat melalui mekanisme penjualan langsung.
Sebagian besar perangkat yang dijual berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang 2026. Selain itu, ada pula barang bukti dari kasus penggelapan yang ikut dilepas.
Petugas Barang Bukti Kejari PPU, Fetrinna Winda, mengatakan barang bukti yang dijual merupakan hasil perkara inkrah periode Februari hingga April 2026.
“Mayoritas memang dari perkara narkotika, meskipun ada juga beberapa dari kasus lain seperti penggelapan,” ujarnya.
Fetrinna menjelaskan jumlah perangkat tidak selalu sama dengan jumlah perkara. Dalam satu kasus, kata dia, penyidik bisa menyita lebih dari satu telepon genggam.
“Bisa saja satu perkara ada dua atau tiga HP, jadi jumlah unit tidak sama dengan jumlah kasus,” jelasnya.
Ia menyebut penjualan barang bukti dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan jumlah barang yang tersedia. Jika unit yang terkumpul masih sedikit, pihak kejaksaan memilih menunggu agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan saat penjualan dibuka.
“Kalau terlalu sedikit kasihan masyarakat yang datang, nanti tidak kebagian,” katanya.
Menurutnya, seluruh HP yang dijual telah memiliki dasar putusan pengadilan berupa perampasan untuk negara. Sementara barang bukti yang diputuskan kembali kepada pemilik akan diserahkan sesuai amar putusan.
“Semua mengikuti putusan pengadilan. Kalau diperintahkan dikembalikan, tentu kami kembalikan,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi, seluruh perangkat disebut telah melalui proses reset sebelum dijual. Meski demikian, ada beberapa unit yang tidak dapat dibuka karena masih terkunci PIN maupun kata sandi.
“Sebisa mungkin kami hapus datanya dulu. Tapi ada juga yang terkendala password sehingga tidak bisa dibuka,” ujarnya.
Sementara itu, penetapan harga limit penjualan dilakukan oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Hingga kini, total pemasukan dari hasil penjualan masih dalam proses perhitungan pihak kejaksaan. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



