Korupsi Rehabilitasi Mangrove Babulu Laut Diduga Capai Rp300 Juta

Editorialkaltim.com — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi program percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan mark up anggaran swakelola pada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Tunas Jaya dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri PPU, Eko Purwantono, mengatakan perkara tersebut kini memasuki agenda jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.
“Dakwaan sudah kita limpahkan sekitar dua sampai tiga minggu lalu. Minggu lalu itu agenda eksepsi, dan hari ini sidangnya terkait jawaban dari penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa,” kata Eko.
Ia menjelaskan majelis hakim kemungkinan membacakan putusan sela pada persidangan pekan depan apabila tidak ada perubahan jadwal.
“Kalau tidak ada perubahan, mungkin minggu depan putusan sela,” ujarnya.
Eko menyebut perkara tersebut merupakan kasus lama yang proses penyidikannya telah berlangsung sejak 2021 oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres PPU.
“Ini memang perkara lama. Penyidikannya dari polisi sudah lama, sejak 2021,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi Polres PPU, I Wayan Nugraha Satya Ananda, mengatakan perkara tersebut mulai diselidiki sejak 2021 bersamaan dengan kasus serupa di Desa Sesulu yang sebelumnya telah selesai menjalani proses peradilan.
Menurut Wayan, dana percepatan rehabilitasi mangrove berasal dari APBN 2021 yang disalurkan kepada tujuh kelompok pokdarwis dan pokdakan di PPU untuk program rehabilitasi mangrove.
“Dari tujuh tersebut terdapat dua yang didapati melakukan dugaan mark up anggaran antara yang tertera di laporan dan pembelian bibit dan ajir,” jelas Wayan, Rabu (20/5/2026).
Ia menyebut kasus tersebut melibatkan U selaku Ketua Pokdakan dan seorang pendamping program berinisial K. Keduanya diduga bersekongkol dalam menyusun penganggaran sebelum program dijalankan.
“Menurut penyidik, hal itu menunjukkan adanya dugaan mens rea atau niat jahat,” tambahnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbedaan harga pembelian bibit dan ajir di lapangan dengan nilai yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Wayan menjelaskan anggaran program tersebut berasal dari Badan Rehabilitasi Gambut dan Mangrove Republik Indonesia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



