
Editorialkaltim.com – Tenaga kesehatan di Kota Bontang diperbolehkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di beberapa lokasi pelayanan kesehatan sekaligus. Namun jumlah praktik yang diperbolehkan tetap dibatasi sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan dokter maupun tenaga medis lainnya dapat memiliki hingga tiga SIP praktik di lokasi berbeda.
“Kalau dokter itu maksimal tiga tempat praktik,” ujarnya.
Menurut Aspiannur, apabila kuota tiga lokasi praktik sudah terpenuhi, maka tenaga kesehatan harus mencabut salah satu izin sebelum mengajukan izin baru.
“Kalau sudah penuh tiga, salah satu harus dicabut dulu. Tapi kalau belum penuh masih bisa tambah,” katanya.
Ia menjelaskan proses pengurusan SIP kini semakin mudah karena dilakukan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Data Sehat. Selain dokter, sistem tersebut juga digunakan untuk pengurusan izin praktik bidan, perawat, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya.
Aspiannur menyebut sebagian rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Bontang bahkan memiliki admin khusus untuk membantu pengurusan SIP tenaga medis.
“Biasanya rumah sakit sudah ada admin yang mengurus semua berkas tenaga medis mereka,” ujarnya.
Menurutnya, sistem digital tersebut sangat membantu percepatan pelayanan karena seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara online.
“Sekarang pelayanan lebih praktis dan prosesnya juga lebih cepat dibanding sebelumnya,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



