
Editorialkaltim.com – Pengembangan Rumah Sakit tipe D di Bontang terus berproses. Saat ini proyek tersebut memasuki tahapan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah sebelumnya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) selesai diterbitkan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan perluasan area rumah sakit menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengembangan RSUD tipe D.
“KKPR-nya baru keluar kemarin. Sekarang lanjut ke proses PBG,” ujarnya.
Menurut Aspiannur, pengurusan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG milik Kementerian PUPR yang terintegrasi dengan OSS.
“Kalau PBG itu sistemnya lewat SIMBG. Nanti Dinas PUPR yang memproses sampai rekomendasinya keluar,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan PBG terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya dokumen andalalin, izin lingkungan, hingga legalitas lahan.
“Persyaratannya cukup banyak, tapi yang paling utama biasanya terkait legalitas lahan,” ujarnya.
Selain itu, survei lapangan juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan kesesuaian bangunan dan pemanfaatan ruang. Aspiannur mengatakan DPMPTSP berperan dalam proses administrasi dan penerbitan izin setelah seluruh rekomendasi teknis dinyatakan lengkap.
“Kalau rekomendasi teknis sudah selesai, baru kami keluarkan izinnya,” katanya.
Ia berharap proses pengembangan RSUD tipe D dapat berjalan lancar sehingga pelayanan kesehatan di Bontang semakin meningkat. Bangunan RS tipe D sebelumnya sudah kelar dikerjakan oleh Pemkot Bontang. Namun hingga kini, infrastruktur tersebut belum beroperasional. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



