KaltimKutim

Program 1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah Kutim Disiapkan

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur Simon Salombe (Foto: Pro Kutim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mematangkan program 1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah sebagai upaya memberi kepastian hukum kepemilikan lahan warga. Program ini disiapkan secara bertahap dengan menitikberatkan pada aspek regulasi, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan anggaran.

Pemkab Kutim menyadari program sertifikasi tanah berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional. Karena itu, setiap tahapan disusun hati-hati agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur Simon Salombe menegaskan program tersebut tidak bisa dijalankan secara cepat tanpa persiapan matang. Ia menyebut kehati-hatian menjadi prinsip utama agar tujuan membantu masyarakat tidak menimbulkan persoalan hukum.

Baca  Inflasi Kaltim Capai 1,47% pada Desember 2024, Berau Tertinggi

“Program ini menyangkut kewenangan pusat sehingga pelaksanaannya harus disiapkan matang agar tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (28/4/2026) melalui keterangannya.

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyiapkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kutim. Dokumen tersebut menjadi dasar kerja sama sebelum masuk tahap teknis di lapangan.

Setelah MoU rampung, Dinas Pertanahan Kutim akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur mekanisme pelaksanaan program secara lebih rinci. PKS menjadi pedoman teknis agar seluruh proses berjalan tertib dan terukur.

“Setelah MoU selesai, kami lanjutkan penyusunan PKS agar pelaksanaan program memiliki pedoman teknis yang jelas dan terukur,” katanya.

Baca  Wali Kota Terpilih Samarinda Andi Harun ke Jakarta Ikuti Pelantikan dan Pembekalan di Magelang

Untuk memperkuat dasar pelaksanaan, Pemkab Kutim juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan Kalimantan Timur serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Konsultasi ini bertujuan memperoleh rekomendasi teknis sekaligus memastikan tidak ada celah hukum.

Menurut Simon, skema program 1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah masih tergolong baru sehingga membutuhkan referensi serta penguatan dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Program ini masih baru sehingga kami memerlukan rekomendasi teknis agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Kutim telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar untuk tahun 2026. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan potret udara, pemetaan geospasial, pengukuran lapangan, serta operasional pendukung lainnya.

Baca  Yakob Pangedongan Dilantik sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda

Ia menegaskan biaya penerbitan sertifikat tidak dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan nol rupiah.

“Anggaran digunakan untuk pemetaan dan kegiatan lapangan, sedangkan biaya sertifikat sudah nol rupiah sehingga masyarakat tidak terbebani lagi,” tutupnya.

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan sedikitnya 1.000 bidang tanah dapat diproses melalui program tersebut. Jumlah final akan disesuaikan dengan hasil pemetaan dan kebutuhan teknis di lapangan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button