
Editorialkaltim.com – Upaya memperkuat tata kelola pasar rakyat di Samarinda mulai dipercepat. DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus II tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah agar bisa segera masuk pembahasan lebih luas.
Saat ini, fokus utama Pansus II masih berada di tahap pengumpulan data internal sebagai landasan awal penyusunan materi raperda. Langkah ini dilakukan sebelum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dalam pembahasan lanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Rusdi menyebut, proses yang berjalan belum memasuki tahapan lintas instansi. Seluruh pembahasan masih dikaji secara internal guna memastikan substansi aturan lebih matang.
“Ini masih dalam pengumpulan data untuk finalisasi raperda pasar rakyat, belum ada pemanggilan OPD, pembahasan masih berlangsung internal dulu,” ujarnya usai rapat, Jumat (24/4/2026), Samarinda.
Rusdi mengungkapkan, agenda pembahasan lanjutan akan mulai digelar sekitar Mei 2026. Dalam tahap itu, Pansus II berencana memanggil OPD terkait guna memperdalam isi raperda.
“Nanti kita susun jadwal lanjutan pembahasan bulan Mei termasuk pemanggilan OPD untuk memperdalam materi raperda agar penyusunannya semakin matang,” katanya.
Ia menilai keterlibatan OPD menjadi krusial agar regulasi yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif. Dengan begitu, pengelolaan pasar rakyat di Samarinda bisa berjalan lebih tertata dan berdaya saing.
“Terkait target penyelesaian, kami optimistis raperda ini bisa rampung tahun ini, namun uji publik menunggu hasil pembahasan berikutnya agar lebih komprehensif,” tambahnya.
Di luar agenda raperda, Rusdi turut menanggapi isu pemilihan Direktur Utama Bank Kaltimtara. Ia menegaskan kewenangan tersebut berada di pemerintah provinsi, meski DPRD tetap berharap hasilnya berdampak positif bagi daerah.
“Untuk pemilihan direktur utama Bank Kaltimtara itu kewenangan provinsi, harapannya yang terpilih profesional dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sementara terkait rencana tukar guling aset termasuk pembangunan lembaga pemasyarakatan, Rusdi mengaku belum menerima laporan resmi. Ia menyebut DPRD akan menindaklanjuti jika informasi tersebut sudah disampaikan secara formal.
Dengan tahapan yang masih berjalan, Pansus II menargetkan raperda ini bisa rampung dalam tahun berjalan sebagai dasar penguatan pengelolaan pasar rakyat di Samarinda.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



