
Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan Kota Samarinda menggencarkan penertiban kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama parkir menginap yang sering dikeluhkan warga.
Penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang masih terparkir melewati batas waktu parkir berlangganan biasa, yakni setelah pukul 22.00 WITA hingga pagi hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Boy Leonardo Sianipar mengatakan, kendaraan yang parkir di luar ketentuan tersebut masuk kategori parkir berlangganan menginap.
“Parkir berlangganan biasa hanya berlaku sampai pukul sepuluh malam, jika melebihi itu maka masuk kategori parkir berlangganan menginap,” ujarnya, Senin (06/04/2026), di Samarinda.
Ia menegaskan penindakan seperti penggembosan ban tidak dilakukan sembarangan. Seluruh tindakan mengacu aturan yang berlaku serta laporan petugas di lapangan.
Menurut Boy, dasar penindakan merujuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025, serta informasi dari juru parkir yang memahami kondisi kendaraan di lokasi.
“Kami tidak bertindak sembarangan karena semua berdasarkan aturan yang berlaku serta laporan juru parkir yang mengetahui kondisi kendaraan,” katanya.
Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran operasi, seperti Jalan Diponegoro, Hidayatullah, hingga Panglima Batur. Kawasan tersebut dinilai rawan parkir menginap karena didominasi pertokoan.
Kendaraan yang terparkir lama di lokasi tersebut umumnya milik pemilik usaha atau warga sekitar yang memanfaatkan marka parkir untuk jangka panjang.
Dalam operasi terakhir, Dishub mencatat sekitar lima hingga sepuluh kendaraan ditindak. Sebagian langsung diarahkan mengikuti program parkir berlangganan menginap.
“Beberapa kendaraan sudah kami tegur dan ada juga yang langsung mengikuti program parkir berlangganan menginap setelah dilakukan penindakan di lapangan,” tutupnya.
Meski memicu pro dan kontra, Dishub memastikan program ini tetap berjalan. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar pemahaman terkait aturan parkir semakin baik.
Dishub berharap penataan parkir ini mampu menciptakan ketertiban ruang publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



