KaltimSamarinda

THR Tenaga Ahli DPRD Kaltim Terlambat Cair, Ketua Komisi I Beri Penjelasan

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamet Ari Wibowo (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga ahli dan kelompok pakar di lingkungan DPRD Kalimantan Timur akhirnya mendapat penjelasan. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamet Ari Wibowo, menyebut kondisi tersebut dipicu keraguan administratif dari pihak sekretariat terkait dasar hukum pencairan.

Selamet menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR untuk tenaga ahli berjalan normal tanpa kendala berarti. Namun pada tahun ini, muncul kehati-hatian dari sekretariat dalam menafsirkan regulasi yang menjadi dasar pembayaran tersebut.

“Kalau THR itu selama ini kan enggak ada masalah, sudah dibayarkan. Tetapi tadi dari sekretariat ada keragu-raguan dalam membayar terkait persyaratan dari aturan yang mana,” ujarnya, Kamis (2/3/2026).

Baca  Dibanggakan para Alumni, Aulia Rahman Basri Lulusan Unhas Pertama Jadi Bupati Kukar

Ia mengungkapkan, sekretariat sempat melakukan koordinasi dengan sejumlah DPRD di daerah lain untuk membandingkan kebijakan serupa. Dari hasil komunikasi itu, ditemukan adanya perbedaan penerapan, di mana tidak semua daerah memberikan THR kepada tenaga ahli.

Kondisi tersebut, kata Selamet, membuat pihak sekretariat menjadi ragu dalam mengambil keputusan. Pasalnya, tidak ada keseragaman kebijakan antar daerah terkait pemberian THR bagi tenaga ahli.

“Sekretariat menghubungi DPRD-DPRD lain, ada yang dibayarkan, ada yang tidak. Makanya kemudian gamang untuk membayar. Nah, ini yang kemudian kita rapatkan untuk mencari solusi, karena ini juga sudah dianggarkan dan selama ini sudah berjalan,” jelasnya.

Baca  Warga Kaltim Malas Bayar Pajak, DPRD: Jangan Heran Jalan Rusak

Untuk menyikapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD Kaltim kemudian menggelar rapat sekaligus audiensi guna memastikan kepastian pembayaran. Dalam forum tersebut, disepakati bahwa THR tetap akan dicairkan kepada tenaga ahli dan tim pakar.

Keputusan itu diambil dengan pertimbangan bahwa anggaran telah tersedia serta tidak terdapat aturan yang secara tegas melarang pemberian THR kepada tenaga ahli.

“Jadi hasil rapat, karena ini sudah biasa diterima dan sudah dianggarkan, ya dibayarkan saja. Kalau ada aturan yang benar-benar melarang, itu tidak ada,” tegasnya.

Terkait besaran THR, Selamet menyebut umumnya setara dengan satu bulan gaji. Namun nominal yang diterima masing-masing tenaga ahli dapat berbeda, tergantung masa kerja yang telah dijalani.

Baca  DWP Mahulu Giat Tingkatkan Kapasitas Anggota dalam Seminar Nasional

Ia menambahkan, tenaga ahli dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh. Sementara bagi yang belum genap satu tahun, perhitungannya disesuaikan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.

“Kalau masa kerjanya belum satu tahun, nanti dihitung. Misalnya baru enam bulan, berarti dibagi 12, jadi sekitar setengahnya yang diterima. Itu saja yang kita atur,” pungkasnya.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button