
Editorialkaltim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Salehuddin, mengingatkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak boleh dimaknai sebagai hari libur.
Ia menegaskan, WFH tetap merupakan bagian dari hari kerja yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jika tidak dilaksanakan secara maksimal, kebijakan tersebut justru berpotensi menurunkan efektivitas kinerja pemerintahan.
“Kalau hari Jumat dimaknai WFH tapi tidak maksimal, justru dijadikan ajang libur, itu tidak bagus bagi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, terutama layanan publik,” ujarnya, Kamis (2/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan instruksi yang wajib dijalankan secara disiplin oleh seluruh ASN. Namun demikian, ia menekankan agar implementasi WFH tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik itu jangan sampai terganggu, terutama layanan kesehatan. Ini harus menjadi perhatian pemerintah, baik kepala daerah maupun instansi seperti BKD atau BKN di masing-masing daerah,” tegasnya.
Selain itu, Salehuddin juga menyoroti potensi munculnya kecemburuan di kalangan ASN, khususnya bagi pegawai yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Perbedaan pola kerja ini dinilai dapat memicu persepsi negatif apabila tidak dijalankan secara profesional.
“Pasti akan ada kecemburuan, apalagi kalau ada yang bekerja dari mana saja. Bisa muncul kecurigaan apakah benar bekerja dari rumah atau tidak,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mendorong adanya mekanisme pengawasan yang jelas agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Salah satu langkah yang dapat diterapkan adalah pemberian sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan tugas saat WFH, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kalau tidak hadir atau tidak bekerja saat WFH, ada sanksi, misalnya pemotongan TPP. Ini bagian dari pengawasan agar WFH tidak menjadi sesuatu yang sumir, antara libur dan kerja,” jelasnya.
Ia pun meminta seluruh kepala daerah menerapkan sistem reward and punishment secara adil guna memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Harus ada keseimbangan antara reward dan punishment. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



